Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP75944290
KABUPATEN SEMARANG, 11 Mar 2021
Selamat siang Assallamulaikum wr wb Saya di sini selaku masyarakat yang bekerja pada salah satu perusahaan di kabupaten semarang ingin meminta penjelasan berkaitan dengan HARI LIBUR RESMI NASIONAL yang ternyata pekerja diminta berangkat oleh perusahaan. Secara peraturan perundang undangan KETENAGAKERJAAN tahun 2013 maka di hitung LEMBUR. dan Perundang undangan OMNIBUSLAW 2020 terbaru tidak membahas berkaitan dengan skenario hari ganti libur ,mohon di koreksi jika keliru. Namun pada kenyataanya di hitung hari kerja biasa dan hari libur di gantikan oleh hari lain. Sedangkan bobot hari kerja lembur itu 2x dari hari biasa sesuai perundangundangan tapi tidak berlaku untuk sistem ganti hari. Selaku pekerja saya merasa ada yg aneh dan merasa di rugikan. Di karenakan dengan sistem penggantian hari biasa, sama halnya perusahaan tidak membayar uang lembur. Ini artinya melanggar perundang undangan. (mohon di koreksi) belum lagi pekerja yg dengan sistem kerja 5hari kerja 1 hari libur dengan hari libur bergeser terus per 5 hari. Jika mendapat jatah libur pada hari libur resmi nasional maka pekerja jelas tidak mendapatkan upah lembur dan yg aktif bekerja di hitung hari biasa karena sistem libur ganti hari. Sebagai tambahan pertanyaan saya, di perusahaan juga terdapat Serikat Pekerja (SK) Namun sebagai pekerja terlebih bagian operator tidak mengetahui dimana akses keterbukaan informasi SK pada perusahaan tersebut. Berkaitan dengan hari libur pun tidak ada desas desus atau informasi /komunikasi antara atasan SK dan anggota (pekerja operator). Tiba tiba H-2 lembar pengumuman libur ada. Kami selaku pekerja mangaggap seperti keputusan sepihak. Berkaitan dengan laporan keuangan yg tiap bulan di potong pada slip gaji pekerja juga ada rasa ingin tahu buku laloran keuangan itu seperti apa ,sehingga kami tidM bertanya tanya. Di karenakan minim informasi yg sampai pada operator. Sedangkan operator adalah pekerja paling banyak. Jadi yg ingin saya tanyakan atau mungkin menjadi masukan kepada pemangku kepentingan pemerintah. Apakah hal yg saya sampaikan itu hal yang wajar terjadi pada perusahaan perusahaan padat karya? dan ini kenyataan yg terjadi di lapangan pada pekerja. Apakah sistem sistem libur yg dibikin perusahaan seperti itu termasuk diatur oleh pemerintah dan dinas terkait?mohon penjelasan agar tidak terjadi kesalah pahaman. Karena kami sebagai pekerja merasa tidak nyaman dengan sistem seperti itu. Terimakasih. Selamat Hari Isro Miraj bagi umat Islam. Wasslamualaikum wr wb. #tetapsadar #tetapsehat siang Assallamulaikum wr wb Saya di sini selaku masyarakat yang bekerja pada salah satu perusahaan di kabupaten semarang ingin meminta penjelasan berkaitan dengan HARI LIBUR RESMI NASIONAL yang ternyata pekerja diminta berangkat oleh perusahaan. Secara peraturan perundang undangan KETENAGAKERJAAN tahun 2013 maka di hitung LEMBUR. dan Perundang undangan OMNIBUSLAW 2020 terbaru tidak membahas berkaitan dengan skenario hari ganti libur ,mohon di koreksi jika keliru. Namun pada kenyataanya di hitung hari kerja biasa dan hari libur di gantikan oleh hari lain. Sedangkan bobot hari kerja lembur itu 2x dari hari biasa sesuai perundangundangan tapi tidak berlaku untuk sistem ganti hari. Selaku pekerja saya merasa ada yg aneh dan merasa di rugikan. Di karenakan dengan sistem penggantian hari biasa, sama halnya perusahaan tidak membayar uang lembur. Ini artinya melanggar perundang undangan. (mohon di koreksi) belum lagi pekerja yg dengan sistem kerja 5hari kerja 1 hari libur dengan hari libur bergeser terus per 5 hari. Jika mendapat jatah libur pada hari libur resmi nasional maka pekerja jelas tidak mendapatkan upah lembur dan yg aktif bekerja di hitung hari biasa karena sistem libur ganti hari. Sebagai tambahan pertanyaan saya, di perusahaan juga terdapat Serikat Pekerja (SK) Namun sebagai pekerja terlebih bagian operator tidak mengetahui dimana akses keterbukaan informasi SK pada perusahaan tersebut. Berkaitan dengan hari libur pun tidak ada desas desus atau informasi /komunikasi antara atasan SK dan anggota (pekerja operator). Tiba tiba H-2 lembar pengumuman libur ada. Kami selaku pekerja mangaggap seperti keputusan sepihak. Berkaitan dengan laporan keuangan yg tiap bulan di potong pada slip gaji pekerja juga ada rasa ingin tahu buku laloran keuangan itu seperti apa ,sehingga kami tidM bertanya tanya. Di karenakan minim informasi yg sampai pada operator. Sedangkan operator adalah pekerja paling banyak. Jadi yg ingin saya tanyakan atau mungkin menjadi masukan kepada pemangku kepentingan pemerintah. Apakah hal yg saya sampaikan itu hal yang wajar terjadi pada perusahaan perusahaan padat karya? dan ini kenyataan yg terjadi di lapangan pada pekerja. Apakah sistem sistem libur yg dibikin perusahaan seperti itu termasuk diatur oleh pemerintah dan dinas terkait?mohon penjelasan agar tidak terjadi kesalah pahaman. Karena kami sebagai pekerja merasa tidak nyaman dengan sistem seperti itu. Saya lampirkan pengumumuannya namun saya rahaisiakan identitas perusahaan sebagai bentuk privasi. Agar terjadi kenyamanan bersama. Jika ingin melihat full bisa secara jalur pribadi. Terimakasih. Selamat Hari Isro Miraj bagi umat Islam. Wasslamualaikum wr wb. #tetapsadar #tetapsehat
Disposisi
Jumat, 12 Maret 2021 - 07:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Maret 2021 - 16:46 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI