Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75803124
Rincian Aduan
LGWP75803124
Topik
Disposisi
Rabu, 07 April 2021 - 10:15 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 April 2021 - 07:42 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Progress
Rabu, 14 April 2021 - 14:14 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Berdasrkan Pasal 6 : Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor : 6 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil antara lain menyebutkan :
Guru bukan PNS penerima tunjangan profesi harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Berstatus sebagai Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;
3. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
6. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
- Terkait dengan Romawi I (poin 2), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil;
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 8 menyebutkan :
“Sejak ditetapkannya PP 48 tahun 2005, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Tahun 2021 ini Pemerintah mulai merekrut tenaga guru PPPK, apabila sudah ada penetapan GTT menjadi tenaga PPPK, bagi mereka yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik tentu saja akan diusulkan penetapan SKTP (Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi) nya.
Selesai
Rabu, 14 April 2021 - 14:14 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Berdasrkan Pasal 6 : Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor : 6 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil antara lain menyebutkan :
Guru bukan PNS penerima tunjangan profesi harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Berstatus sebagai Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;
3. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
6. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
- Terkait dengan Romawi I (poin 2), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil;
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 8 menyebutkan :
“Sejak ditetapkannya PP 48 tahun 2005, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Tahun 2021 ini Pemerintah mulai merekrut tenaga guru PPPK, apabila sudah ada penetapan GTT menjadi tenaga PPPK, bagi mereka yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik tentu saja akan diusulkan penetapan SKTP (Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi) nya.