Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP75755573
KABUPATEN GROBOGAN, 10 Jun 2021
Assalamualaikum, berkaitan dengan pelaksanaan penyaringan Perangkat desa di desa karanglangu, kedungjati, Grobogan mohon bapak/ibu ditindak lanjuti, karena hasil yang keluar mengundang tanda tanya besar.. bukan hanya di kecematan kedungjati. Melainkan di kecamatan lainnya.. saya harap ini jadi perhatian bapak ibu sebagai bentuk keprihatinan terhadap rakyat kecil yang saya rasa memiliki kemampuan dibandingkan yang lolos itu, terlebih juga mereka rakyat kecil yang ikut seleksi mengeluarkan biaya untuk menyelesaikan admistrasi berkas yang diminta panitia. Jadi mohon ditindak lanjuti atau minimal diklarifikasi karena ini mencoreng pemerintah kabupaten sebagai pelaksana pemerintahan. Jangan sampai pemerintah kabupaten Grobogan kehilangan kepercayaan dari masyarakat luas hanya untuk menguntungkan segelintir pihak, karena sudah jadi pembicaraan disini tentang jual beli jabatan. Terimakasih, mohon responnya.
Disposisi
Kamis, 10 Juni 2021 - 20:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 10 Juni 2021 - 20:12 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Kamis, 10 Juni 2021 - 20:21 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Kamis, 10 Juni 2021 - 20:48 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa Calon dengan nilai tertinggi disetiap formasi jabatan, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon Perangkat Desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon Perangkat Desa itu sendiri. Perlu kami sampaikan juga bahwa ujian penyaringan perangkat desa dilaksanakan secara terbuka dan diawasi oleh Panitia Pelaksana,dari Panwas Kecamatan,Komisi A DPRD ,LSM dan dari Media massa dan tidak ditemukan adanya kecurangan terkait siapa yang mendapatkan nilai tertinggi merupakan murni dari hasil tes. Dengan melibatkan Perguruan Tinggi diharapkan pelaksanaan independen dan transparan. Apabila saudara menemukan bukti - bukti pelanggaran dipersilahkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.