Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP75613283
KABUPATEN GROBOGAN, 09 Jun 2021
desa kedungjati. saya ingin melaporkan sepertinya ada keganjalan pemberian nilai perangkat desa terpilih. soalnya nila tiap formasi 90 + semuanya. mohon untuk di periksa. untuk semua wilayah kedungjati seperti ngombak, kedungjati, padas, deras, prigi, panimbo, klitika, kalimaro, jumo.
Disposisi
Rabu, 09 Juni 2021 - 08:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 Juni 2021 - 14:30 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Rabu, 09 Juni 2021 - 15:00 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Rabu, 09 Juni 2021 - 15:42 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa Calon dengan nilai tertinggi disetiap formasi jabatan, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon Perangkat Desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon Perangkat Desa itu sendiri. Perlu kami sampaikan juga bahwa ujian penyaringan perangkat desa di Auditorium UMS Surakarta dilaksanakan secara terbuka dan diawasi oleh Panitia Pelaksana dari Pihak UMS ,dari Panwas Kecamatan,Komisi A DPRD ,LSM dan dari Media massa dan tidak ditemukan adanya kecurangan. Apabila saudara menemukan bukti - bukti pelanggaran dipersilahkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.