Rincian Aduan : LGWP75543342

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 16 May 2014

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah melakukan pungutan dana orangtua/wali siswa/masyarakat, akan tetapi hasil pungutan tersebut tidak tercatat dalam APBD Kabupaten Magelang. Hal ini tidak sesuai dengan : 1. Pasal 3 ayat (6) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.” 2. Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan “Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD”. 3. Pasal 61 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TH 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menyatakan “Seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dikelola sesuai dengan sistem anggaran daerah.” 4. Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah juga menyatakan “Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.” Mohon Gubernur mengambil tindakan tegas !

0 Orang Menandai Aduan Ini