Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75198514

Rincian Aduan

LGWP75198514

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
16 Apr 2020
0 ditandai
Terkait dengan masalah penundaan dan relaksasi kredit Usaha,... Saya mewakili nasabah PNM Mekar ingin bertanya... Apakah PNM Mekar ini milik pemerintah dan program ini yg mengadakan Pemerintah? Jika memang iya... Mengapa tidak ada keringanan sedikitpun untuk cicilan kredit kami, sedangkan usaha kami mengalami dampak dr covid 19 yg sangat signifikan,... Mohon tindak lanjutnya pak...

Disposisi

Kamis, 16 April 2020 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Kamis, 16 April 2020 - 09:42 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, seluruh Perusahaan Perbankan atau Perusahaan Lembaga Keuangan yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak Perusahaan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:57 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:57 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466