Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75105582
Rincian Aduan
LGWP75105582
Selesai
Public
di mohon untuk desa kramat pengisian prangkat desa tidak ada kebocoran soal atau jawaban kepada kelapa desa/ peserta tes di karenakan bayak pemuda yg berpartisipasi mencalondiri menjadi prangkat desa kramat biarlah berjalan sejujur dan setranparan mungkin dan tidak ada unsur KKN
Disposisi
Minggu, 11 April 2021 - 22:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 12 April 2021 - 11:38 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Senin, 12 April 2021 - 11:39 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 12 April 2021 - 11:43 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dispermasdes Kabupaten Grobogan
Menindaklanjuti aduan Saudara, berdasarkan peraturan perundangan, pengisian kekosongan perangkat desa mengacu pada Perda Kab. Grobogan No. 7 tahun 2016 dan Perbup No. 18 tahun 2017 beserta perubahannya. Pelaksanaan ujian penyaringan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi, mulai dr pembuatan soal ujian s/d pelaksanaan koreksi.
Dengan demikian penyusunan soal ujian, koreksi hasil ujian dilaksanakan secara independen oleh Perguruan Tinggi telah ditunjuk, tanpa keterlibatan pemerintah desa.
Namun masukan dan saran Saudara kami ucapkan terima kasih , dan kamo akan berusaha semaksimal mungkin , agar Perguruan Tinggi yang ditunjuk un tuk melaksanakan ujian seleksi perangkat desa dapat melaksanakan tugasnya , secara profesional dan kami juga berterima kasih atas antusias para pemuda Desa Kramat yang akan ikut mendaftar.
Terimakasih.