Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75052929
Rincian Aduan
LGWP75052929
Selesai
Public
Bapak Gubernur tolong di tindak BKD Kab. Klaten yang sampai sekarang masih menahan SK CPNS dari tenaga honorer K2 padahal sk sudah jadi tanggal 11 Maret 2015 dengan alasan bermacam macam. Untuk Jawa Tengah tinggal Kab. Klaten saja yang belum. Mohon segera ditindak lanjuti. Terima kasih atas perhatiannya. K2 yang terzolimi..
Disposisi
Jumat, 01 Mei 2015 - 07:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 04 Mei 2015 - 06:51 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Selesai
Selasa, 05 Mei 2015 - 19:19 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Bapak Slamet yang kami hormati, terkait dengan pertanyaan Saudara dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut :
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bahwa Pelamar yang telah lulus seleksi dan diberikan NIP diangkat sebagai CPNS dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Terkait keterlambatan penyerahan SK CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Klaten dari pada Kabupaten/Kota lain dapat disebabkan beberapa kemungkinan antara lain :
- Keterlambatan Kabupaten Klaten dala menyampaikan usul penetapan NIP ke Kanreg I BKN;
- Terdapat berkas yang belum lengkap atau belum sesuai ketentuan sehingga belum semua NIP yang diusulkan mendapat persetujuan dari BKN;
- Masih dalam proses penyusunan Keputusan Pengangkatan CPNS oleh PPK (Bupati).