Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP74960247
Rincian Aduan
LGWP74960247
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Ganjar...Sesuai intruksi pak Presiden bahwa yg mempunyai sangkutan hutang piutang di bank agar diberi keringanan....dlm hal ini karena adanya wabah virus covid-19...Sebelum ada wabah virus inipun usaha bengkel AC saya sudah bangkrut dan tetap harus setor sesuai perjanjian,dan minggu2 kemarin saya mengajukan keringanan setoran dgn keadaan saya seperti ini tidak bisa setor,dan pihak bank BRI unit cah Karangasem Petarukan Pemalang tetap meminta setoran penuh sebesar Rp.2.200.000,-Mohon minta solusinya pak,sementara saat ini saya harus meninggalkan anak dan istri di kebumen untuk bekerja..sekarang saya bekerja sama orang lain dibengkel dgn upah Rp1.500.000,-/bulan..Mohon bantuannya pak,sementara saya harus menafkahi anak dan istri yg jauh dari saya...Terima kasih sebelumnya...Wassalamu'alaikum .Wr.Wb
Disposisi
Selasa, 28 April 2020 - 10:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 28 April 2020 - 20:32 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank BRI supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 13:09 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 13:10 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466