Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74893703

Rincian Aduan

LGWP74893703

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
13 Jul 2020
0 ditandai
Assalamualaikum Wr Wb Mohon penjelasannya bpk Ganjar Gubernur Jateng. Di TV disampekan dr bpk presiden Jokowi tuk pembuatan sertifikat Massal adlh Gratis. Tetati Tuk pembuatan sertifikat Massal/PTSL diDesa saya. Desa Penangkan kec. Wonotunggal. Kab. Batang .knp biaya nya sampe 750 rb s/d 800 rb. Mohon pencerahannya. Terima kasih????????

Disposisi

Selasa, 14 Juli 2020 - 09:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:40 WIB

Kabupaten Batang

Terimakasih atas laporannya. Laporan kami koordinasikan dengan Kecamatan Wonotunggal

Progress

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:35 WIB

Kabupaten Batang

Ijin melaporkan hasil Koordinasi Pihak Kecamatan Wonotunggal dengan Kepala Desa dan Ketua Panitia PTSL,Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat Desa Penangkan lewat LaporGub tentang pembuatan sertifikat massal (PTSL) dapat kami laporkan sbb: pada hari ini Kamis tanggal 16 Juli 2020 telah dilakukan klarifikasi kepada Kepala Desa dan Ketua Panitia PTSL Desa Penangkan dengan hasil sebagai berikut bahwa program Persertifikatan dari Pemerintah adalah gratis akan tetapi ada biaya biaya lain yang harus dibebankan kepada pemohon yaitu sebesar Rp. 300.000,- (dikelola oleh panitia) yang akan digunakan untuk beli patok, biaya rapat2, beli materai, fotokopi dll. Adapun sesuai dengan pengaduan biaya sampai dengan Rp. 700.000,- s/d Rp. 800.000,- adalah diperuntukan untuk Biaya pembuatan segel pembagian hak bersama / keterangan waris (dikelola oleh Pemerintah Desa / Kepala Desa) dan Biaya pengikuran bidang atas pembagian hak bersama oleh Perangkat desa.Biaya Kelebihan diluar yang dikelola oleh Panitia ( Rp. 300.000,-) akan dikembalikan oleh Kepala Desa dan Perangkat kepada masing - masing pemohon.

Selesai

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:35 WIB

Kabupaten Batang

laporan selesai