Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP74893703
Rincian Aduan
LGWP74893703
Selesai
Public
Assalamualaikum Wr Wb
Mohon penjelasannya bpk Ganjar Gubernur Jateng.
Di TV disampekan dr bpk presiden Jokowi tuk pembuatan sertifikat Massal adlh Gratis.
Tetati Tuk pembuatan sertifikat Massal/PTSL diDesa saya.
Desa Penangkan kec. Wonotunggal. Kab. Batang .knp biaya nya sampe 750 rb s/d 800 rb.
Mohon pencerahannya. Terima kasih????????
Disposisi
Selasa, 14 Juli 2020 - 09:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang
Verifikasi
Selasa, 14 Juli 2020 - 15:40 WIBKabupaten Batang
Terimakasih atas laporannya. Laporan kami koordinasikan dengan Kecamatan Wonotunggal
Progress
Kamis, 16 Juli 2020 - 12:35 WIBKabupaten Batang
Ijin melaporkan hasil Koordinasi Pihak Kecamatan Wonotunggal dengan Kepala Desa dan Ketua Panitia PTSL,Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat Desa Penangkan lewat LaporGub tentang pembuatan sertifikat massal (PTSL) dapat kami laporkan sbb: pada hari ini Kamis tanggal 16 Juli 2020 telah dilakukan klarifikasi kepada Kepala Desa dan Ketua Panitia PTSL Desa Penangkan dengan hasil sebagai berikut bahwa program Persertifikatan dari Pemerintah adalah gratis akan tetapi ada biaya biaya lain yang harus dibebankan kepada pemohon yaitu sebesar Rp. 300.000,- (dikelola oleh panitia) yang akan digunakan untuk beli patok, biaya rapat2, beli materai, fotokopi dll. Adapun sesuai dengan pengaduan biaya sampai dengan Rp. 700.000,- s/d Rp. 800.000,- adalah diperuntukan untuk Biaya pembuatan segel pembagian hak bersama / keterangan waris (dikelola oleh Pemerintah Desa / Kepala Desa) dan Biaya pengikuran bidang atas pembagian hak bersama oleh Perangkat desa.Biaya Kelebihan diluar yang dikelola oleh Panitia ( Rp. 300.000,-) akan dikembalikan oleh Kepala Desa dan Perangkat kepada masing - masing pemohon.
Selesai
Kamis, 16 Juli 2020 - 12:35 WIBKabupaten Batang
laporan selesai