Rincian Aduan : LGWP74893113

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 08 Jul 2014

Tolong kebijakan dan informasinya...Apakah SD Negeri di Kota Semarang diperkenankan menarik uang titip seragam utk pendaftaran SD. Di SDN Bangetayu Wetan dipungut titipan 500 ribu setiap siswa, tetapi ketika diminta kuitansi tidak mau, dan ketetapan tsb tidak melalui upaya rembugan atau rapat dengan wali murid, krna sudah menjadi ketentuan dari sekolah. Pripun, ini pungli atau diperbolehkan ? Terus bagaimana dengan BOS ? Komite Sekolah juga seperti apa fungsinya ? Dinas Pendidikan Kota maupun Provinsi apa tidak tegas?

0 Orang Menandai Aduan Ini