Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74893113

Rincian Aduan

LGWP74893113

Selesai Public
08 Jul 2014
0 ditandai
Tolong kebijakan dan informasinya...Apakah SD Negeri di Kota Semarang diperkenankan menarik uang titip seragam utk pendaftaran SD. Di SDN Bangetayu Wetan dipungut titipan 500 ribu setiap siswa, tetapi ketika diminta kuitansi tidak mau, dan ketetapan tsb tidak melalui upaya rembugan atau rapat dengan wali murid, krna sudah menjadi ketentuan dari sekolah. Pripun, ini pungli atau diperbolehkan ? Terus bagaimana dengan BOS ? Komite Sekolah juga seperti apa fungsinya ? Dinas Pendidikan Kota maupun Provinsi apa tidak tegas?

Disposisi

Rabu, 09 Juli 2014 - 06:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 21 Januari 2015 - 09:43 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terimakasih atas laporannya. Perihal tersebut dapat dilihat pada permendikbud RI No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar pasal 2 ayat a,b,dan c dan pasal 12 ayat 1,2,dan 3 dan terkait tentang BOS dapat dilihat pada permendikbud RI No.76 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 101 tahun 2013 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dan bantuan opersional sekolah tahun anggaran 2014 pada hal 28 bab V mengenai penggunaan dana BOS tentang komite sekolah pada peratura,n pemerintah RI No. 17 tahun 2010 pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 196 fungsinya rancangan penyelenggaraan pendidikan diKab/kota menjadi tanggungjawab Kab/kota, Dinas pendidikan Provinsi Jateng sebagai fasilitator. Sekolah dasar padaprinsipnya tidak di perkenankan menarik iuran dalam bentuk apapun dalam penyelenggaraan pendidikan, karena secara keseluruhan di tanggung oleh pemerintah, namun untuk keperluan pribadi siswa (seragam), siswa dapat melakukan pembelian sendiri tidak wajib melakukan pembelian melalui sekolah manakala harganya jauh dari pasaran. Penyeragaman dimaksud lebih ditekankan agar keseluruhan siswa memakai warna dan corak yang sama dan menghindari persaingan antar siswa. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi disdik setempat.

Progress

Senin, 22 Februari 2021 - 15:01 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terimakasih atas laporannya. Perihal tersebut dapat dilihat pada permendikbud RI No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar pasal 2 ayat a,b,dan c dan pasal 12 ayat 1,2,dan 3 dan terkait tentang BOS dapat dilihat pada permendikbud RI No.76 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 101 tahun 2013 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dan bantuan opersional sekolah tahun anggaran 2014 pada hal 28 bab V mengenai penggunaan dana BOS tentang komite sekolah pada peratura,n pemerintah RI No. 17 tahun 2010 pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 196 fungsinya rancangan penyelenggaraan pendidikan diKab/kota menjadi tanggungjawab Kab/kota, Dinas pendidikan Provinsi Jateng sebagai fasilitator. Sekolah dasar padaprinsipnya tidak di perkenankan menarik iuran dalam bentuk apapun dalam penyelenggaraan pendidikan, karena secara keseluruhan di tanggung oleh pemerintah, namun untuk keperluan pribadi siswa (seragam), siswa dapat melakukan pembelian sendiri tidak wajib melakukan pembelian melalui sekolah manakala harganya jauh dari pasaran. Penyeragaman dimaksud lebih ditekankan agar keseluruhan siswa memakai warna dan corak yang sama dan menghindari persaingan antar siswa. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi disdik setempat.

Selesai

Senin, 22 Februari 2021 - 15:01 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terimakasih atas laporannya. Perihal tersebut dapat dilihat pada permendikbud RI No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar pasal 2 ayat a,b,dan c dan pasal 12 ayat 1,2,dan 3 dan terkait tentang BOS dapat dilihat pada permendikbud RI No.76 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 101 tahun 2013 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dan bantuan opersional sekolah tahun anggaran 2014 pada hal 28 bab V mengenai penggunaan dana BOS tentang komite sekolah pada peratura,n pemerintah RI No. 17 tahun 2010 pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 196 fungsinya rancangan penyelenggaraan pendidikan diKab/kota menjadi tanggungjawab Kab/kota, Dinas pendidikan Provinsi Jateng sebagai fasilitator. Sekolah dasar padaprinsipnya tidak di perkenankan menarik iuran dalam bentuk apapun dalam penyelenggaraan pendidikan, karena secara keseluruhan di tanggung oleh pemerintah, namun untuk keperluan pribadi siswa (seragam), siswa dapat melakukan pembelian sendiri tidak wajib melakukan pembelian melalui sekolah manakala harganya jauh dari pasaran. Penyeragaman dimaksud lebih ditekankan agar keseluruhan siswa memakai warna dan corak yang sama dan menghindari persaingan antar siswa. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi disdik setempat.