Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP74893113
KOTA SEMARANG, 08 Jul 2014
Tolong kebijakan dan informasinya...Apakah SD Negeri di Kota Semarang diperkenankan menarik uang titip seragam utk pendaftaran SD. Di SDN Bangetayu Wetan dipungut titipan 500 ribu setiap siswa, tetapi ketika diminta kuitansi tidak mau, dan ketetapan tsb tidak melalui upaya rembugan atau rapat dengan wali murid, krna sudah menjadi ketentuan dari sekolah. Pripun, ini pungli atau diperbolehkan ? Terus bagaimana dengan BOS ? Komite Sekolah juga seperti apa fungsinya ? Dinas Pendidikan Kota maupun Provinsi apa tidak tegas?
Disposisi
Rabu, 09 Juli 2014 - 06:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Januari 2015 - 09:43 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Progress
Senin, 22 Februari 2021 - 15:01 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Senin, 22 Februari 2021 - 15:01 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN