Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74882534

Rincian Aduan

LGWP74882534

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
29 Jan 2020
0 ditandai
pak gubernur kami Mau menyakan Apakah perangkat desa yg terlibat Penyelewengan Dana Desa hanya mendapat Sangsi teguran tertulis.?! Ispektorat hnya menyebutkan Sangsi tertulis diberikan kepada Pak Bayan sebagai ketua TPK,Kenapa Sekdes sebagai pembikin LPJ tdk mendapat sangsi ?! Apakah pelaku yg terlibat penyelewengan Dana Desa 2018 ditempt kami hanya mendapat teguran tertulis sj ?! Apakah pelaku tindak pidana korupsi tdk mendapat sangsi pidana.?! Apakah UU 31 th 1999 tentang Tindak pidana korupsi tdk berlaku lagi.?! Mohon Penjelasanya Bpk Gubernur mohon tindak lanjutnya pak.

Disposisi

Kamis, 30 Januari 2020 - 08:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Kamis, 30 Januari 2020 - 10:41 WIB

INSPEKTORAT

Terimakasih atas laporan saudara dan akan kami koordinasikan dengan pihak terkait