Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP74882534
Rincian Aduan
LGWP74882534
Verifikasi
Public
Lampiran
pak gubernur kami Mau menyakan Apakah perangkat desa yg terlibat Penyelewengan Dana Desa hanya mendapat Sangsi teguran tertulis.?!
Ispektorat hnya menyebutkan Sangsi tertulis diberikan kepada Pak Bayan sebagai ketua TPK,Kenapa Sekdes sebagai pembikin LPJ tdk mendapat sangsi ?!
Apakah pelaku yg terlibat penyelewengan Dana Desa 2018 ditempt kami hanya mendapat teguran tertulis sj ?!
Apakah pelaku tindak pidana korupsi tdk mendapat sangsi pidana.?!
Apakah UU 31 th 1999 tentang Tindak pidana korupsi tdk berlaku lagi.?!
Mohon Penjelasanya Bpk Gubernur
mohon tindak lanjutnya pak.
Disposisi
Kamis, 30 Januari 2020 - 08:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Kamis, 30 Januari 2020 - 10:41 WIBINSPEKTORAT
Terimakasih atas laporan saudara dan akan kami koordinasikan dengan pihak terkait