Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74880974

Rincian Aduan

LGWP74880974

Selesai Public
KABUPATEN PATI
11 Aug 2021
0 ditandai
Tolong sidak desa saya pak maraknya jual beli tambang tananah tanah sawah yg sudah berjalan 2 minggu sampai sekarang apakah ada ijin resmi kenapa sekarang banyak kendarakan alat berat lalulalang sperti eksavator dan dam truk

Disposisi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:26 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih, siap ditindaklanjuti.

Selesai

Senin, 23 Agustus 2021 - 13:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti terkait aduan masyarakat melalui "laporgub"pada tanggal 11 Agustus 2021 tentang adanya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Mantingan Tengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, telah kami lakukan tinjauan lapangan bersama Sdr. Archibald Anugroho Nagel, ST, Primanda Agung M, ST., Joko Santoso, S.IP dan Sudarmo pada tanggal 18 Agustus 2021, dengan hormat kami laporkan hal-hal sebagai berikut:
 
1. Terdapat kegiatan penambangan tanpa izin di 2 lokasi yang berbeda di lahan milik warga di Desa Tondokerto dan Desa Mantingan Tengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Jepara pada koordinat S60 45’ 53,74” E1110 08’ 17,70” dengan luas 0,1 Ha dan S60 47’ 16,34” E1110 08’ 45,46” dengan luasan 0,5 Ha;
 
2. Kegiatan dalam rangka penataan lahan untuk penurunan level tanah pada areal persawahan sesuai keinginan pemilik lahan agar lahan dapat dialiri air dan lahan menjadi lebih produktif;
 
3. kedua kegiatan tersebut tidak dilengkapi perizinan sesuai perundang-undangan yang berlaku
 
4. Pengamatan di lokasi:
a. Pada saat tinjauan lokasi, terdapat aktivitas penambangan tanah urug dengan beberapa antrean truk pada lokasi Desa Tondokerto, sedangkan lokasi Desa Mantingan Tengah tidak ada kegiatan, karena telah mengetahui kedatangan tim;
b. Di masing-masing lokasi terdapat 1 (satu) unit alat berat backhoe merek Kobelco SK 200 yang sedang memuat tanah urug ke dalam truk;
c. pengelola kegiatan penambangan di Desa Tondokerto adalah Sdr. Hartono, warga Desa Sembaturagung RT 07 RW 02 Kec. Jakenan, Kab. Pati. Pada lokasi di Desa Mantingan Tengah, Kec. Jakenan, Kab. Pati, tidak ada penanggung jawab di lapangan yang dapat dimintai keterangan;
d. Berdasarkan keterangan Sdr. hartono, selaku pengelola, kegiatan baru berjalan 1 hari, material dijual Rp 80.000/rit dengan pemasaran sekitar Pati;
 
Sebagai langkah tindak lanjut kami telah menghentikan kegiatan penambangan karena tidak memiliki izin dan merusak lingkungan. Saudara hartono, selaku pengelola, bersedia menghentikan kegiatan dan mengeluarkan alat berat dari lokasi, tetapi tidak bersedia tanda tangan berita acara