Rincian Aduan : LGWP74767621

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 22 Oct 2020

Saya pegawai disalah satu RS swasta magelang,saya sedang mengajukan Surat Ijin Peraktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK), karena salah satu syaratnya adalah legalisir Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang diperoleh dari DINKES PROVINSI JATENG maka saya mengajukan berkas yg akan dilegalisir sebanyak 5 lembar melalui PAFI Cab.semarang pada Oktober 2019 SUDAH 1 TAHUN LALU, tapi saat saya akan mengambil legalisir di PAFI cab. semarang tenyata BERKAS TIDAK ADA KARENA HILANG DI DINKES PROV JATENG, dan saya disuruh mengurus ke DINKES PROV JATENG sendiri yang katanya bisa sehari jadi. Karena saya tidak bisa cuti, minta tolong kepada orang tua yang domisili di salatiga untuk memintakan legalisir, tapi sesampainya di DINKES PROV JATENG legalisir baru bisa keluar seminggu lagi. Apa benar legalisir selama itu ? bukankah sebelumnya legalisir bisa ditunggu? Apalagi di pandemic covid ini, haruskah yang dari luar kota bolak balik ke daerah rawan hanya untuk legalisir? apalagi orangtua saya usia beresiko terpapar covid, saya juga tidak bisa cuti kerja, dan untuk ongkos juga jadi berkali lipat? Semoga Pak Ganjar menindak lanjuti laporan saya terkait Kelambanan DINKES PROV JATENG hanya untuk sebuah legalisir.

0 Orang Menandai Aduan Ini