Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP74767621
KOTA SEMARANG, 22 Oct 2020
Saya pegawai disalah satu RS swasta magelang,saya sedang mengajukan Surat Ijin Peraktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK), karena salah satu syaratnya adalah legalisir Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang diperoleh dari DINKES PROVINSI JATENG maka saya mengajukan berkas yg akan dilegalisir sebanyak 5 lembar melalui PAFI Cab.semarang pada Oktober 2019 SUDAH 1 TAHUN LALU, tapi saat saya akan mengambil legalisir di PAFI cab. semarang tenyata BERKAS TIDAK ADA KARENA HILANG DI DINKES PROV JATENG, dan saya disuruh mengurus ke DINKES PROV JATENG sendiri yang katanya bisa sehari jadi. Karena saya tidak bisa cuti, minta tolong kepada orang tua yang domisili di salatiga untuk memintakan legalisir, tapi sesampainya di DINKES PROV JATENG legalisir baru bisa keluar seminggu lagi. Apa benar legalisir selama itu ? bukankah sebelumnya legalisir bisa ditunggu? Apalagi di pandemic covid ini, haruskah yang dari luar kota bolak balik ke daerah rawan hanya untuk legalisir? apalagi orangtua saya usia beresiko terpapar covid, saya juga tidak bisa cuti kerja, dan untuk ongkos juga jadi berkali lipat? Semoga Pak Ganjar menindak lanjuti laporan saya terkait Kelambanan DINKES PROV JATENG hanya untuk sebuah legalisir.
Disposisi
Kamis, 22 Oktober 2020 - 12:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 Oktober 2020 - 14:30 WIB
DINAS KESEHATAN
Tata caranya mudah untuk diikuti, yaitu: 1. Mengumpulkan (hanya) fotokopi STR sebanyak maksimal 5 lembar 2. Bisa dikirimkan ke alamat kantor Dinkes Prov Jateng, dan dikirimkan kembali ke alamat jenengan (sesuai permintaan) dengan sistim bayar COD kepada kurir 3. Menuliskan nama lengkap pemilik STR pada MAP COKLAT besert nomor HP yg bisa dihubungi 4. Estimasi proses STR kurang lebih 1 minggu, tergantung banyaknya antrian yang masuk, TIDAK JADI DALAM SEHARI. 5. Untuk pertanyaan lain silahkan hubungi melalui DM Medsos Instagram, Twitter/ FB DInas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah atau melalui telepon (024) 3511351
Selesai
Kamis, 22 Oktober 2020 - 14:32 WIB
DINAS KESEHATAN
Dapat kami informasikan untuk saat ini selama masa pandemi legalisir STR tidak lagi di MTKP/ Organisasi Profesi (PAFI) melainkan di Kantor Dinas Kesehatan Prov. Jateng.