Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74682561

Rincian Aduan

LGWP74682561

Selesai Public
KABUPATEN PATI
13 Oct 2020
0 ditandai
Cara mendapatkan fasilitas bedah rumah yang tanpa memberatkan pemilik rumah agar rumah bisa layak huni

Disposisi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 16 Oktober 2020 - 14:30 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Progress

Jumat, 16 Oktober 2020 - 15:28 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Pemerintah Prov Jateng telah memberikan bantuan peningkatan kualitas RTLH  melalui Bankeupemdes RTLH 3 penerima/desa mulai tahun 2017 dan 2018. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.   Nama tersebut Tidak Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi dasar acuan dalam penanganan RTLH Pemerintah Prov. Jateng. Nama tsb dapat didaftarkan ke Dinas Sosial kab Brebes supaya bisa masuk dtppfmotm.  Mohon dapat berkoordinasi dgn pemerintah desa untuk bisa dibiayai dgn dana desa, bisa juga berkoordinasi dgn pemerintah Kab untuk pembiayaan APDB Kabupaten.   Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah usulan dari desa dan kelurahan diterima oleh Dinas Sosial maka selanjutnya Dinas Sosial menginput satu persatu data dari formulir data ke dalam Sistem aplikasi SIKS-NG yang terkoneksi dengan Pusdatin Kemensos dan melampirkan bukti Hasil Musyawarah desa/kelurahan.   syarat :
Pemilik Rumah :
•Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; masuk dalam DTKS
•Memiliki Kartu GAKIN atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
•Bersedia untuk berswadaya, karena bantuan bersifat stimulan dan bergotong-royong;
•Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.
Kondisi Rumah : •Bahan atap terbuat  Seng, Sirap, Bambu, Jerami/Ijuk/Daun Rumbia, Lainnya dengan kondisi  tidak baik/ kualitas rendah.
•Bahan lantai berupa terbuat dari Kayu/Papan Kualitas Rendah, Bambu, Tanah, Lainnya dengan  kondisi tidak baik/kualitas rendah;
•Bahan dinding terbuat dari Anyaman Bambu, Batang Kayu, Bambu, Lainnya dengan kondisi  tidak baik/kualitas rendah
•dinding bata luasan tidak melebihi 25 % dari luasan dinding luar
Tidak mempunyai pencahayaan dan penghawaan yang cukup.  

Selesai

Jumat, 16 Oktober 2020 - 15:29 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Pemerintah Prov Jateng telah memberikan bantuan peningkatan kualitas RTLH  melalui Bankeupemdes RTLH 3 penerima/desa mulai tahun 2017 dan 2018. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.   Nama tersebut Tidak Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi dasar acuan dalam penanganan RTLH Pemerintah Prov. Jateng. Nama tsb dapat didaftarkan ke Dinas Sosial kab Brebes supaya bisa masuk dtppfmotm.  Mohon dapat berkoordinasi dgn pemerintah desa untuk bisa dibiayai dgn dana desa, bisa juga berkoordinasi dgn pemerintah Kab untuk pembiayaan APDB Kabupaten.   Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah usulan dari desa dan kelurahan diterima oleh Dinas Sosial maka selanjutnya Dinas Sosial menginput satu persatu data dari formulir data ke dalam Sistem aplikasi SIKS-NG yang terkoneksi dengan Pusdatin Kemensos dan melampirkan bukti Hasil Musyawarah desa/kelurahan.   syarat :
Pemilik Rumah :
•Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; masuk dalam DTKS
•Memiliki Kartu GAKIN atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
•Bersedia untuk berswadaya, karena bantuan bersifat stimulan dan bergotong-royong;
•Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.
Kondisi Rumah : •Bahan atap terbuat  Seng, Sirap, Bambu, Jerami/Ijuk/Daun Rumbia, Lainnya dengan kondisi  tidak baik/ kualitas rendah.
•Bahan lantai berupa terbuat dari Kayu/Papan Kualitas Rendah, Bambu, Tanah, Lainnya dengan  kondisi tidak baik/kualitas rendah;
•Bahan dinding terbuat dari Anyaman Bambu, Batang Kayu, Bambu, Lainnya dengan kondisi  tidak baik/kualitas rendah
•dinding bata luasan tidak melebihi 25 % dari luasan dinding luar
Tidak mempunyai pencahayaan dan penghawaan yang cukup.