Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74675967

Rincian Aduan

LGWP74675967

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
29 Nov 2019
0 ditandai
pak ganjar mohon pencerahnya. untuk Progam bedah rumah dana dari pemerintah berapa ya pak ? kok sampai di penerima bantuan cuman 8,5 juta saja..apa bener dananya segitu pak? takutnya ada penyelewengan dana dari pihak pemerintahan desa pak

Disposisi

Jumat, 29 November 2019 - 15:19 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 29 November 2019 - 19:18 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Selesai

Jumat, 29 November 2019 - 21:02 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kepada Sdr. Anthony

Sebelumnya disampaikan terimakasih atas laporan yang anda sampaikan.

Bantuan Peningkatan kualitas RTLH yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 10 juta (termasuk pajak). Bantuan merupakan bantuan stimulan dg mekanisme Bantuan keuangan pemerntah desa.

Desa tetap memungut pajak termasuk ppn sesuai dengan :
1. Aturan yg berlaku yaitu permendagri no. 20  thn 2018 ttg pengelolaan keuangan desa (ps 58 terlampir)
2. adanya pemeriksaan di desa terkait bukti setor pajak ppn dan pph , maka desa tetap memungut pajak, dan di lpj dilampirkan bukti setornya
3. Adanya sosialisasi dari kpp pratama kepada desa bahwa bendahara desa/kaur keuangan selaku wajib pungut pajak dan harus menyetor pajak ke kas negara, bukti setor dilaporkan.
 
Seluruh potongan pajak disetorkan kepada negara dan ada tanda bukti setor yg dilampirkan pada laporan LPJ. Selanjutnya pajak negara juga digunakan untuk pembangunan dan pembiayaan infrastruktur.
 
Demikian penjelasannya.