Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP74536120
Rincian Aduan
LGWP74536120
Selesai
Public
Apakah pengurusan akta nikah harus bayar Rp.150.000 ?? Padahal di baliho urusan di KUA gratis..kecuali pernikahan
Topik
Disposisi
Jumat, 28 Mei 2021 - 09:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 03 Juni 2021 - 11:01 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Terima kasih atas partisipasinya, laporan Anda akan segera kami tindaklanjuti.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Progress
Kamis, 03 Juni 2021 - 14:36 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamualaikum wr. wb.
menanggapi aduan masyarakat di laporgub.go.id mengenai adanya penarikan biaya pembuatan duplikat buku nikah sebesar Rp 150.000. Bersama ini kami klarifikasikan bahwa setiap pelayanan di KUA Kecamatan Dukuhturi,kami tidak meminta biaya, kecuali nikah diluar kantor itupun dibayarkan langsung melalui bank yang ditunjuk pemerintah.
maka bersama ini kami menyatakan bahwa ;
- Tidak ada pungutan biaya pembuatan duplikat akta nikah
- Permasalahan yang muncul dari pihak yang diduga pelapor ternyata hanya karena adanya kesalahpahaman dan pihak yang diduga melapor kepada kami menyatakan sudah selesai
- Apabila dalam memberikan pelayanan ada ketidaknyamanan mohon dimaafkan.
Selesai
Kamis, 03 Juni 2021 - 14:39 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamualaikum wr. wb.
menanggapi aduan masyarakat di laporgub.go.id mengenai adanya penarikan biaya pembuatan duplikat buku nikah sebesar Rp 150.000. Bersama ini kami klarifikasikan bahwa setiap pelayanan di KUA Kecamatan Dukuhturi,kami tidak meminta biaya, kecuali nikah diluar kantor itupun dibayarkan langsung melalui bank yang ditunjuk pemerintah.
maka bersama ini kami menyatakan bahwa ;
- Tidak ada pungutan biaya pembuatan duplikat akta nikah
- Permasalahan yang muncul dari pihak yang diduga pelapor ternyata hanya karena adanya kesalahpahaman dan pihak yang diduga melapor kepada kami menyatakan sudah selesai
- Apabila dalam memberikan pelayanan ada ketidaknyamanan mohon dimaafkan.