Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74536120

Rincian Aduan

LGWP74536120

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
27 May 2021
0 ditandai
Apakah pengurusan akta nikah harus bayar Rp.150.000 ?? Padahal di baliho urusan di KUA gratis..kecuali pernikahan

Disposisi

Jumat, 28 Mei 2021 - 09:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 03 Juni 2021 - 11:01 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb Terima kasih atas partisipasinya, laporan Anda akan segera kami tindaklanjuti. Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Progress

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:36 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamualaikum wr. wb. menanggapi aduan masyarakat di laporgub.go.id mengenai adanya penarikan biaya pembuatan duplikat buku nikah sebesar Rp 150.000. Bersama ini kami klarifikasikan bahwa setiap pelayanan di KUA Kecamatan Dukuhturi,kami tidak meminta biaya, kecuali nikah diluar kantor itupun dibayarkan langsung melalui bank yang ditunjuk pemerintah. maka bersama ini kami menyatakan bahwa ;
  1. Tidak ada pungutan biaya pembuatan duplikat akta nikah
  2. Permasalahan yang muncul dari pihak yang diduga pelapor ternyata hanya karena adanya kesalahpahaman dan pihak yang diduga melapor kepada kami menyatakan sudah selesai
  3. Apabila dalam memberikan pelayanan ada ketidaknyamanan mohon dimaafkan.
Wassalamu'alaikum wr. wb

Selesai

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:39 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamualaikum wr. wb. menanggapi aduan masyarakat di laporgub.go.id mengenai adanya penarikan biaya pembuatan duplikat buku nikah sebesar Rp 150.000. Bersama ini kami klarifikasikan bahwa setiap pelayanan di KUA Kecamatan Dukuhturi,kami tidak meminta biaya, kecuali nikah diluar kantor itupun dibayarkan langsung melalui bank yang ditunjuk pemerintah. maka bersama ini kami menyatakan bahwa ;
  1. Tidak ada pungutan biaya pembuatan duplikat akta nikah
  2. Permasalahan yang muncul dari pihak yang diduga pelapor ternyata hanya karena adanya kesalahpahaman dan pihak yang diduga melapor kepada kami menyatakan sudah selesai
  3. Apabila dalam memberikan pelayanan ada ketidaknyamanan mohon dimaafkan.
Wassalamu'alaikum wr. wb