Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74434520

Rincian Aduan

LGWP74434520

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
27 Dec 2019
0 ditandai
Sebelum istri saya melamar ke PT KANINDO MAKMUR JAYA banyak omongan klo chip dan superveser nya klo ngomong jelek kayak binatang sampai tai( tidak semua chip dan supervesernya jahat),,dan teryata benar setelah istri saya masuk semua yg diomongkan orang sekitar benar ,,saya harap ada penindakakan dan diberikan sanksi buat pelaku,akhirnya istri saya memutuskan mengundurkan diri!!!

Disposisi

Jumat, 27 Desember 2019 - 17:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 30 Desember 2019 - 07:33 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimaksih untuk laporannya. Laporan akan ditindaklanjuti.

Progress

Senin, 30 Desember 2019 - 09:08 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Program Magang Dalam Negeri, mengacu pada :
PP 31 / 2006 ttg Sistem pelaksanaan Pelatihan Nasional, & Permenaker no.36 / 2016, ttg Pemagangan DN.
Program magang yg dilaks di komunitas pelaku usaha, bisa digolongkan dlm 3 sumber pendanaan ;
1. Program Magang DN dari  dana APBN
2. Program magang DN dr dana APBD provinsi
3. Program magang DN dari dana Swadana perusahaan ( Magang Mandiri).
Setiap perusahaan yg akan menyelenggarakan pemagangan ,harus memberitahukan kpd Ditjen Binalattas Kemnaker & Dinas Tenaga Kerja Provinsi/ Kab.kota ( psl 10 permenaker 36/2016)
Didalamnya tdp ; MOU antara perush dg pessrta magang
Besaran Uang Saku , bisa diketahui dr MOU tsb.
Termasuk hak dan kewajiban lain ( psl 12 sd 15) Untuk kasus PT Coca Cola, bisa jadi perusahaan tsb, tidak melaporkam kegiatan magang ke Disnaker setempat Dan belum dipahaminya regulasi Pemagangan, Kami akan menindaklanjuti aduan tersebut secepatnya. Untuk kasus akan ditangani oleh bapak Subianto ( 08 2323 5 70 700) Kasi Pelatihan dan Pemagangan Disnakertrans prov jtg. Terimakasih
Terimakasih

Selesai

Selasa, 01 September 2020 - 05:49 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai.