Rincian Aduan : LGWP74364074

Selesai Public

12 Apr 2015

Selamat malam pak, kami perwakilan dari PNS Prov Jateng yang juga dialami oleh SKPD SKPD lainnya. setelah berlangsung bertahun tahun praktek praktek oknum dari pembuat SK untuk pengadaan dan lainnya di Biro Hukum Prov. Jateng dimana kami selalu dimintain sumbangan alias di peras secara lembut agar SK cepat selesai kami wajib setor uang 500rb-1 juta per SK. awalnya kami selam bertahun tahun ngikut saja. dari mana uang itu untuk setor ke oknum oknum BIRO Hukum?ya kami terpaksa meminta pihak rekanan untuk bantu..bagaimana pun kami hrs bayar dengan uang pribadi?tidak mungkin. Dengan anggaran apa?tidak ada dalam DPA penyusunan SK bayar segitu. Hal seperti ini tidak mungkin tidak diketahui pejabat-pejabat di BIRO HUKUM. sekarang era nya terbuka, kami sampaikan lewat LAPORGUB agar masyarakat luas biar tahu ternyata bobroknya mekanisme internal Pemprov, bagaimana mau layani masyarakat?????kita minta bantuan rekanan untuk bantu bayar SK, otomatis mengurangi keuntungan dari rekanan pada saat kerjakan proyek. konsekuensinya adalah kualitas pekerjaan menjadi tidak normal karena rekanan pun tidak mau rugi juga....sekarang saatnya Bapak bersihkan, kasih sanksi donk terhadap oknum oknum. jangan sampai dibiarkan berlarut larut..jangan Bapak bilang tidak ada buktinya.....itu tugas Bapak untuk selidiki..kalau Bapak tidak sanggup, dan menyerah kami akan berikan rekaman rekaman dari oknum oknum BIRO HUKUM Prov Jateng. Saatnya masyarakat untuk tahu dan mengawasi kinerja birokrasi dan praktek praktek memuakkan seperti ini

0 Orang Menandai Aduan Ini