Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP74344987
Rincian Aduan
LGWP74344987
Selesai
Public
asslmkum..bpk saya mau menanyakan coz biaya hijab qabul di KUA/DI RUMAH.yg ingin kami tanyakan.biaya hijab qobul kalau ngundang naib di rumah itu biayanya 900.000.kalau hijab qabulnya di KUA juga bayar..apa benar begini pak peraturanya sekarng di tahun 2019.saya minta penjelasanya..trima kasih
Disposisi
Jumat, 14 Juni 2019 - 10:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 19 Juli 2019 - 11:24 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Regulasi tidak berubah, nikah di KUA pada hari dan jam kerja GRATIS, selain itu dikenakan biaya sebesar Rp. 600,000.- sebagai PBNP dan disetorkan ke kas negara
Selesai
Rabu, 24 Juli 2019 - 08:13 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Regulasi tidak berubah, nikah di KUA pada hari dan jam kerja GRATIS, selain itu dikenakan biaya sebesar Rp. 600,000.- sebagai PBNP dan disetorkan ke kas negara