Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 15 September 2021 - 10:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 September 2021 - 08:51 WIB
Kabupaten Purbalingga
Progress
Senin, 11 Oktober 2021 - 13:42 WIB
Kabupaten Purbalingga
Selesai
Senin, 11 Oktober 2021 - 13:43 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas atensi Sdr.i Isnaeni yang menanyakan tentang mekanisme pengajuan dana ke Pemerintah Desa.
Kami sampaikan bahwa pengajuan dana ke Pemerintah Desa yaitu dengan mengusulkan dan mengikuti kegiatan Musrenbangdes di tingkat desa. Untuk musrenbangdes dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali dan delegasi yang mengikuti adalah salah satu delegasi dari pemuda/ pemudi. Dalam musrenbangdes itu diusulkan kegiatan apa dan dengan dana berapa, setelah itu akan dibahas oleh tim perumus dan kalau memang mendesak oleh tim akan menjadi prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan.
yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2489