Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74145433

Rincian Aduan

LGWP74145433

Selesai Public
KABUPATEN PATI
02 Nov 2020
0 ditandai
Saya sudah daftar BPUM untuk yang kesekian kalinya kenapa nggak lolos ya pak? Padahal saya tidak punya kredit, tidak terdaftar bantuan apapun, saldo tabungan juga dibawah 2juta. Sebenarnya syarat mutlaknya apa ya pak biar lolos seleksi? Mohon bantuannya pak, usaha saya sedang benar2 terdampak pandemi ini. Kalau yg punya usaha besar² orang kaya² kenapa dapat? Kita yang pas²an kenapa gak dapat? Padahal sama² mengajukan dan sudah buat NIB. Mohon bantuan panjenengan pak ????

Disposisi

Senin, 02 November 2020 - 14:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Selasa, 03 November 2020 - 07:14 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Selasa, 03 November 2020 - 07:17 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Dapat kami sampaikan bahwa yang berhak menerima Banpres Produktif bagi Usaha Mikro adalah :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan {NIK};

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dr perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan Domisili yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha {SKU}.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati, untuk minta penjelasan yang selengkapnya, demikian terimakasih 

Penentu dapat dan tidaknya adalah wewenang Kementerian Koperasi dan UKM RI