Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP74145433
Rincian Aduan
LGWP74145433
Disposisi
Senin, 02 November 2020 - 14:01 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 03 November 2020 - 07:14 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Selasa, 03 November 2020 - 07:17 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Dapat kami sampaikan bahwa yang berhak menerima Banpres Produktif bagi Usaha Mikro adalah :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan {NIK};
3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dr perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan Domisili yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha {SKU}.
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati, untuk minta penjelasan yang selengkapnya, demikian terimakasih
Penentu dapat dan tidaknya adalah wewenang Kementerian Koperasi dan UKM RI