Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP74137989
KABUPATEN KENDAL, 17 Oct 2014
saya warga Jatisari RT 02/04 Kec. Mijen, SMG, dapat istri warga Bada'an RT 05/06 Kel. Bebengan, Kec. Boja, Kab. Kendal. pada tgl 16-10-2014 pukul 11.00 saya hendak mengurus surat pindah istri saya dari Kendal ke SMG di kantor balai desa Bebengan, namun sepi, kata salah satu petugas: "perangkat desa sedang menghadiri kondangan di kepala lurah Trisobo yang sedang menikahkan putranya, silahkan kembali lagi pukul 13.00.". Sesuai amanat tersebut saya kembali lagi ke Kantor balai desa Bebengan pukul 13.00 bertemu dengan petugas lain dan mengatakan bahwa kantor kelurahan sudah tutup. pertanyaan saya, jam berpakah pelayanan kantor balai desa? dimana hak saya sebagai warga yang ingin mengurus surat pindah? bagaimana kewajiban perangkat desa di kelurahan Bebengan tsb?
Disposisi
Jumat, 17 Oktober 2014 - 10:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Oktober 2014 - 07:32 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Senin, 03 November 2014 - 09:25 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Senin, 03 November 2014 - 09:30 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )