Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP74102173
Rincian Aduan
LGWP74102173
Verifikasi
Public
Buku Nikah saya ciamis,Saya tinggal di Sima Ber KTP Desa Sima. saya mau legalisir Buku Nikah Ke KUA Moga dan sudah membawa Foto copy untuk dilegalisir dan Buku Nikah asli untuk persyaratan Buat Akte Kelahira. via Online... dri KUA Moga diminta nomor telp KUA Ciamis... Kenapa legalisir Buku Nikah aja dipersulit dan harus minta nomor telp KUA Ciamis?. padahal saya mau membuat akta kelahiran anak saya. Mohon untuk dipermudah legalisir.
Disposisi
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 19:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pemalang
Verifikasi
Senin, 12 Oktober 2020 - 08:53 WIBKabupaten Pemalang
Terima kasih aduan, saran dan masukannya. Sehubungan dengan telah terintegrasinya penanganan pengaduan masyarakat Kabupaten Pemalang dengan sistem penanganan pengaduan nasional LAPOR-SP4N, silahkan bisa menyampaikan aduannya melalui SMS ke 1708 format : halobupati <spasi> isi aduan, web http://halobupati.lapor.go.id/dan twitter dg tagar #halobupati