Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74102173

Rincian Aduan

LGWP74102173

Verifikasi Public
KABUPATEN PEMALANG
10 Oct 2020
0 ditandai
Buku Nikah saya ciamis,Saya tinggal di Sima Ber KTP Desa Sima. saya mau legalisir Buku Nikah Ke KUA Moga dan sudah membawa Foto copy untuk dilegalisir dan Buku Nikah asli untuk persyaratan Buat Akte Kelahira. via Online... dri KUA Moga diminta nomor telp KUA Ciamis... Kenapa legalisir Buku Nikah aja dipersulit dan harus minta nomor telp KUA Ciamis?. padahal saya mau membuat akta kelahiran anak saya. Mohon untuk dipermudah legalisir.

Disposisi

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 19:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pemalang

Verifikasi

Senin, 12 Oktober 2020 - 08:53 WIB

Kabupaten Pemalang

Terima kasih aduan, saran dan masukannya. Sehubungan dengan telah terintegrasinya penanganan pengaduan masyarakat Kabupaten Pemalang dengan sistem penanganan pengaduan nasional LAPOR-SP4N, silahkan bisa menyampaikan aduannya melalui SMS ke 1708 format : halobupati <spasi> isi aduan, web http://halobupati.lapor.go.id/dan twitter dg tagar #halobupati