Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74060852

Rincian Aduan

LGWP74060852

Selesai Public
15 Oct 2017
0 ditandai
yth pak gubernur....berapa biaya pemilihan carik desa....apakah besarnya biaya ditentukan oleh desa apa oleh kabupaten....trima kasih...

Disposisi

Senin, 16 Oktober 2017 - 08:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Selasa, 17 Oktober 2017 - 16:23 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 17 Oktober 2017 - 16:49 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 87 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..dalam permendagri dimaksud tidak diatur secara spesifik terkait biaya pengisian perangkat desa..

selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..

dan pengaturan di tingkat desa terkait pengangkatan perangkat desa juga harus berpedoman pada peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..

Selesai

Selasa, 17 Oktober 2017 - 16:49 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah dijawab