Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74003806

Rincian Aduan

LGWP74003806

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
04 Jun 2021
0 ditandai
Assalamualaikum pak gubernur, mohon maaf menggangu, saya mau curhat pak, tentang pengkaliman BPJS ketenagakerjaan, saya udah 2x ditolak di antrian online BPJS, pertama karena d surat perusahaan salah menulis tahun, oke sudah saya betulkan pak, yg kedua kenapa salah lagi katanya beda perusahaan sedangkan d surat sudah ada keterangan perusahaan dari PT sumber Alfaria Trijaya TBK pak, dan surat itu juga dari perusahaan PT sumber Alfaria Trijaya TBK pak, dan kata BPJS saya harus antrian lagi pak, saya bingung kenapa dipersulit seperti ini pak, saya rakyat yang ngga mampu pak, dari pekalongan ke perusahaan alfamart disemarang jauh ngga punya ongkos pak bolak-balik suruh d rubah.. tolong pak..

Disposisi

Jumat, 04 Juni 2021 - 13:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Rabu, 16 Juni 2021 - 07:41 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Solehudin Anwar yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 10 dan 11 Juni 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Solehudin Anwar melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan. Apabila terdapat nomor telepon atau kontak lain yang dapat kami hubungi mohon untuk dapat disampaikan atau silahkan menghubungi kantor cabang terdekat dalam hal ini sesuai domisili bapak terdapat kantor cabang terdekat yaitu Kantor Cabang Pekalongan untuk informasi lebih lanjut. Perlu kami sampaikan, dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT), kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Terkait surat pengalaman kerja atau paklaring mohon untuk dipastikan dalam kesesuaian periode kerja dan berkas yang dilampirkan merupakan berkas asli yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta

Progress

Rabu, 16 Juni 2021 - 07:41 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Solehudin Anwar yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 10 dan 11 Juni 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Solehudin Anwar melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan. Apabila terdapat nomor telepon atau kontak lain yang dapat kami hubungi mohon untuk dapat disampaikan atau silahkan menghubungi kantor cabang terdekat dalam hal ini sesuai domisili bapak terdapat kantor cabang terdekat yaitu Kantor Cabang Pekalongan untuk informasi lebih lanjut. Perlu kami sampaikan, dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT), kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Terkait surat pengalaman kerja atau paklaring mohon untuk dipastikan dalam kesesuaian periode kerja dan berkas yang dilampirkan merupakan berkas asli yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta

Selesai

Rabu, 16 Juni 2021 - 07:41 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Solehudin Anwar yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 10 dan 11 Juni 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Solehudin Anwar melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan. Apabila terdapat nomor telepon atau kontak lain yang dapat kami hubungi mohon untuk dapat disampaikan atau silahkan menghubungi kantor cabang terdekat dalam hal ini sesuai domisili bapak terdapat kantor cabang terdekat yaitu Kantor Cabang Pekalongan untuk informasi lebih lanjut. Perlu kami sampaikan, dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT), kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Terkait surat pengalaman kerja atau paklaring mohon untuk dipastikan dalam kesesuaian periode kerja dan berkas yang dilampirkan merupakan berkas asli yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta