Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73965208

Rincian Aduan

LGWP73965208

Selesai Public
KABUPATEN PATI
08 Jul 2020
0 ditandai
Assalamualaikum Pak Gub , saya mau lapor bahwa didepan rumah saya sekeluarga dipagari tembok secara sepihak oleh pemerintah desa Kutoharjo ,Pati tanpa musyawarah dari saya sekeluarga , saya mewakili keluarga saya mohon keadilan untuk meyelesaikan masalah ini.

Disposisi

Rabu, 08 Juli 2020 - 13:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Kamis, 09 Juli 2020 - 10:19 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.

Selesai

Senin, 20 Juli 2020 - 13:12 WIB

Kabupaten Pati

Berikut penjelasan dari Kecamatan Pati setelah koordinasi dengan Pemerintah Desa Kutoharjo melalui surat nomor 045/53 tanggal 18 Juli 2020.
  1. Tanah yang dipagari tersebut adalah tanah GG yang tercatat di buku partisi Desa Kutoharjo yang setiap tahunnya sejak jaman penjajahan digunakan untuk acara sedekah bumi. 
  2. Pembangunan pagar tembok tersebut merupakan kemauan /kehendak dari warga dukuh Karangdowo Desa Kutoharjo  itu sendiri, yaitu dengan cara musyawarah dengan hasil kesepakatan untuk segera membangun pagar tembok tersebut dengan biaya swadaya masyarakat. 
  3. Maksud dan tujuan dibangunnya pagar tembok tersebut agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan .
  4. Dengan dibangunnya rumah pribadi di atas tanah GG tersebut, warga sudah tidak bisa lagi menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan sedekah bumi/Bersih Desa. 
  5. Telah dilakukan musyawarah dengan  Camat Pati waktu itu (Bapak M.Budi Prasetyo,S.Sos) selanjutnya diadakan musyawarah di Kantor Kecamatan Pati dengan menghadirkan Saudara /Keluarga Saudara, Kades Kutoharjo, Ketua RW I, Ketua RT se Dukuh Karangdowo, anggota BPD serta tokoh masyarakat Dukuh Karangdowo.
  6. Dari musyawarah tersebut dihasilkan kesepakatan pengajuan batas tanah GG dengan batas tanah Saudara.
  7. Sebelum dibangunnya pagar tembok tersebut Pemerintah Desa sudah mengirim surat Pemberitahuan kepada Saudara yang dikiraim pada tanggal 19 Juini 2020.
  8. Dari rentang waktu tanggal 19 Juni 2020 sampai tanggal 20 Juni 2020, yaitu saat dimulainya pekerjaan  Saudara/Keluarga Saudara tidak mempermasalahkan pembangunan tembok tersebut yang artinya sudah tidak ada masalah. 
Demikian penjelasan kami.