Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP73887723
KABUPATEN PEMALANG, 25 Apr 2017
selamat pagi pak..saya warga pemalang maaf mau tanya.kalo pembuatan sertifikat tanah itu prosedur yang benar bagaimana dan dikenakan biaya berapa? soalnya kalo buat akte saja di minta 1 jt.apalgi sertifikat pak
Disposisi
Selasa, 25 April 2017 - 08:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 26 April 2017 - 08:15 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Senin, 08 Mei 2017 - 09:27 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terima kasih atas informasi yang saudara berikan, terkait besaran biaya permohonan sertipikat tanah, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besaran biaya sertipikat antara lain:
1. Tanah yang saudara mohon sudah bersertipikat atau
belum
2. Luas tanah, hal akan mempengaruhi biaya ukur maupun
pemeriksaan tanah ( jika tanah belum bersertipikat)
3. Nilai jual obyek pajak ( njop) yang terdapat dalam spt pajak bumi dan bangunan.
4. Asal usul dan tahun perolehan tanah, hal ini akan
berpengaruh pada pajak BPHTB atau PPH.
5. Blm faktor lain manakala saudara mengurus menggunakan jasa ppat . Untuk itu disarankan Saudara mengurus sendiri atau saudara dapat mengikuti program sertipikat tanah melalui PRONA / PTSL (Yang merupakan program pemerintah). Demikian informasi yang dapat kami berikan atau saudara dapat langsung datang ke kantor pertanahan kabupaten Pemalang hub : customer service)
Selesai
Senin, 08 Mei 2017 - 09:27 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN