Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73692293
Rincian Aduan
LGWP73692293
Selesai
Public
Selamat pagi Pak Ganjar, Pak tolong kami,kami kan beli perumahan di daerah karanganyar salah satu pengembang,pengembang membatalkan sepihak,uang kami sudah masuk chas 90%, kemudian pengembang menjanjikan uang kembali hanya via tlpn dan Wa tetapi sampai saat ini, blm diberi tahu kapan? hanya janji2 saja,Mohon bantuannya bapak untuk menyelesaikan masalah ini terima kasih.
Disposisi
Selasa, 25 Agustus 2020 - 09:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 25 Agustus 2020 - 09:15 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan diterima
Progress
Selasa, 25 Agustus 2020 - 09:20 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang anda sampaikan,
pertama-tama apakah saudara telah membaca dan memperhatikan akad jual beli atau perjanjiannya, biasanya terdapat pasal pasal terkait wan prestasi. dari hal tersebut dapat dibawa / diproses ke ranah hukum.
sebelumnya dilakukan dlu pendekatan secara kekeluargaan dg mediator REI, DInas Perumahan Kab. Karanganyar, dan yayasan atau lembaga perlindungan konsumen indonesia.
apakah semua konsumen yg membeli rumah di pengembang tersebut mengalami hal yang sama? sehingga bisa dikordinasi bersama-sama untuk memproses ke jalur hukum.
Selesai
Selasa, 25 Agustus 2020 - 09:21 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang anda sampaikan,
pertama-tama apakah saudara telah membaca dan memperhatikan akad jual beli atau perjanjiannya, biasanya terdapat pasal pasal terkait wan prestasi. dari hal tersebut dapat dibawa / diproses ke ranah hukum.
sebelumnya dilakukan dlu pendekatan secara kekeluargaan dg mediator REI, DInas Perumahan Kab. Karanganyar, dan yayasan atau lembaga perlindungan konsumen indonesia.
apakah semua konsumen yg membeli rumah di pengembang tersebut mengalami hal yang sama? sehingga bisa dikordinasi bersama-sama untuk memproses ke jalur hukum.