Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73682766
Rincian Aduan
LGWP73682766
Selesai
Public
Terima kasih pengaduan saya untuk masalah E-KTP saya yang salah sudah dijawab.
Dikesempatan ini saya ingin menginformasikan kesalahan tentang E-KTP saya supaya lebih jelas persoalan saya.
Berikut data KTP saya yang lama yang sesuai dengan KK,AKTA serta Ijasah terakhir saya :
NIK : 3322070208900003
TTL : KAB. SEMARANG , 02-08-1990
Berikut data E-KTP saya yang salah tidak sesuai dengan KK,AKTA,serta ijasah:
NIK : 3322070206900001
TTL : KAB.SEMARANG, 02-06-1990
saya ingin bertanya apakah data rekam E-KTP yang salah tersebut tidak dapat dihapus dan saya rekam kembali serta membetulkan kesalahan pada data rekam E-KTP yang salah tersebut? karena jika tidak bisa dibetulkan saya dan keluarga saya yang ada pada KK tersebut harus mengurus data diri kembali ditempat kerja,kantor asuransi jiwa,NPWP dĺl.mohon bantuannya
Terima kasih
Disposisi
Sabtu, 11 Maret 2017 - 08:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Sabtu, 11 Maret 2017 - 22:31 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan akan ditindaklanjuti
Progress
Sabtu, 11 Maret 2017 - 23:04 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terimakasih juga Mas telah merespon balik dengan data yang lebih lengkap..
mohon ijin kami menyampaikan data yang ada di server kita :
History data sebagai berikut :
1. Tgl 17-02-2012 data di entri dengan data awal:
Nik: 3322070206900001
Nama: Mega Setyawan
Tgl lahir: 02-06-1990.
2. Tgl 21-09-2012 rekam KTPEL dengan Nik 3322070206900001.
3. Tgl 04-09-2013 jam 11:50:09 melakukan perubahan Tgl lahir dari 02-06-1990 menjadi 02-08-1990 dengan sistem lama NIK berubah mengikuti perubahan tanggal lahir menjadi 3322070208900003
4. Tgl 03-02-2016 jam 10:23:37 melakukan perubahan pendidikan akhir.
5. Tidak terdapat riwayat pembuatan akta lahir dengan ke 2 nik atau nama tersebut.
Proses penghapusan bagi data perekaman KTP el kewenangan pusat, karena hak akses ada di admin data center, selama ini yang bisa di hapus hanya data ganda. untuk dokumen Ijasa, AKta Kelahiran dan KK NIK nya berapa yang tercantum mohon di cermati ulang..
Agar permasalahan mas segera tuntas bisa ke Dukcapil Kab Semarang bertemu dengan Bapak Djoko Biakto dengan membawa dokumen yang mencantumkan NIK nya ( Akta Kelahiran, Ijasah, Asuransi dan NPWP ),
sekali lagi trimakasih dan semoga membantu
Selesai
Sabtu, 11 Maret 2017 - 23:05 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah dijawab