Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73682766

Rincian Aduan

LGWP73682766

Selesai Public
KOTA SEMARANG
10 Mar 2017
0 ditandai
Terima kasih pengaduan saya untuk masalah E-KTP saya yang salah sudah dijawab. Dikesempatan ini saya ingin menginformasikan kesalahan tentang E-KTP saya supaya lebih jelas persoalan saya. Berikut data KTP saya yang lama yang sesuai dengan KK,AKTA serta Ijasah terakhir saya : NIK : 3322070208900003 TTL : KAB. SEMARANG , 02-08-1990 Berikut data E-KTP saya yang salah tidak sesuai dengan KK,AKTA,serta ijasah: NIK : 3322070206900001 TTL : KAB.SEMARANG, 02-06-1990 saya ingin bertanya apakah data rekam E-KTP yang salah tersebut tidak dapat dihapus dan saya rekam kembali serta membetulkan kesalahan pada data rekam E-KTP yang salah tersebut? karena jika tidak bisa dibetulkan saya dan keluarga saya yang ada pada KK tersebut harus mengurus data diri kembali ditempat kerja,kantor asuransi jiwa,NPWP dĺl.mohon bantuannya Terima kasih

Disposisi

Sabtu, 11 Maret 2017 - 08:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Sabtu, 11 Maret 2017 - 22:31 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan akan ditindaklanjuti

Progress

Sabtu, 11 Maret 2017 - 23:04 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terimakasih juga Mas telah merespon balik dengan data yang lebih lengkap..
 
mohon ijin kami menyampaikan data yang ada di server kita :
 
History data sebagai berikut :
 
 
1. Tgl 17-02-2012 data di entri dengan data awal:
 
Nik: 3322070206900001 
 
Nama: Mega Setyawan 
 
Tgl lahir: 02-06-1990.
 
 
 
2. Tgl 21-09-2012 rekam KTPEL dengan Nik 3322070206900001.
 
 
 
3. Tgl  04-09-2013 jam 11:50:09 melakukan perubahan Tgl lahir dari 02-06-1990 menjadi 02-08-1990 dengan sistem lama NIK berubah mengikuti perubahan tanggal lahir menjadi 3322070208900003
 
 
4. Tgl 03-02-2016 jam 10:23:37 melakukan perubahan pendidikan akhir.
 
 
5. Tidak terdapat riwayat pembuatan akta lahir dengan ke 2 nik atau nama tersebut.
 
 
Proses penghapusan bagi data perekaman KTP el kewenangan pusat, karena hak akses ada di admin data center, selama ini yang bisa di hapus hanya data ganda. untuk dokumen Ijasa, AKta Kelahiran dan KK NIK nya berapa yang tercantum mohon di cermati ulang.. 
 
 
Agar permasalahan mas segera tuntas bisa ke Dukcapil Kab Semarang bertemu dengan Bapak Djoko Biakto dengan membawa dokumen yang mencantumkan NIK nya ( Akta Kelahiran, Ijasah, Asuransi dan NPWP ),
 
 
sekali lagi trimakasih dan semoga membantu
 

Selesai

Sabtu, 11 Maret 2017 - 23:05 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah dijawab