Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73611959

Rincian Aduan

LGWP73611959

Selesai Public
KOTA SEMARANG
09 Jul 2021
0 ditandai
mohon bantuannya terkait permasalahan yang terjadi di pasar kobong sekarang kami sebagai pedagang sudah lebih dari 6 tahun tidak ada kejelasan terkait perpindahan kepasar yang baru. Kondisi pasar kobong saat ini sangat memprihatinkan seperti pasar yang tidak terpakai. Saya berharap untuk permasalahan ini segera diselesaikan dengan sebaik mungkin agar kami sebagai pedagang ekonominya bisa meningkat lagi terimakasih????

Disposisi

Jumat, 09 Juli 2021 - 08:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 29 Juli 2021 - 13:46 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait

Progress

Kamis, 29 Juli 2021 - 13:59 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang disampaikan Saudara Muhammad Naufal Rizqiyanto dapat kami jelaskan,bahwa : dalam data perijinan kami tidak terdaftar nama tersebut.Mohon kejelasan atas nama pedagang yang detail. Pelaksanaan penataan pedagang Eks Pedagang Pasar Kobong untuk jenis jualan tertentu telah mendaftarkan lokasi pasar sesuai zonasi yang telah ditentukan. Contoh pedagang unggas ke Pasar RPU Penggaron.sedangkan pedagang ikan sudah dilakukan penataan di Pasar Rejomulyo Baru yang berada disebelah lokasi padar. Kepada Saudara apabila memiliki bukti perijinan atas tempat dasaran yang dimiliki untuk lebih jelasnya bisa menghubungi Dinas Perdagangan Kota Semarang.Demikian yang bisa kami sampaikan,matur swn

Selesai

Senin, 02 Agustus 2021 - 09:48 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang disampaikan Saudara Muhammad Naufal Rizqiyanto dapat kami jelaskan bahwa : dalam data perijinan kami tidak terdaftar nama tersebut. Mohon kejelasan atas nama pedagang yang detail. Pelaksanaan penataan pedagang Eks Pedagang Pasar Kobong untuk jenis jualan tertentu telah mendaftarkan lokasi pasar sesuai zonasi yang telah ditentukan. Contoh pedagang unggas ke Pasar RPU Penggaraon, sedangkan pedagang ikan sudah dilakukan penataan di Pasar Rejomulyo Baru yang berada disebelah lokasi pasar. Kepada Saudara apabila memiliki bukti perijinan atas tempat dasaran yang dimiliki untuk lebih jelasnya bisa menghubungi Dinas Perdagangan Kota Semarang. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun