Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73611959
Rincian Aduan
LGWP73611959
Selesai
Public
mohon bantuannya terkait permasalahan yang terjadi di pasar kobong sekarang kami sebagai pedagang sudah lebih dari 6 tahun tidak ada kejelasan terkait perpindahan kepasar yang baru. Kondisi pasar kobong saat ini sangat memprihatinkan seperti pasar yang tidak terpakai. Saya berharap untuk permasalahan ini segera diselesaikan dengan sebaik mungkin agar kami sebagai pedagang ekonominya bisa meningkat lagi terimakasih????
Disposisi
Jumat, 09 Juli 2021 - 08:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Kamis, 29 Juli 2021 - 13:46 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait
Progress
Kamis, 29 Juli 2021 - 13:59 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang disampaikan Saudara Muhammad Naufal Rizqiyanto dapat kami jelaskan,bahwa : dalam data perijinan kami tidak terdaftar nama tersebut.Mohon kejelasan atas nama pedagang yang detail.
Pelaksanaan penataan pedagang Eks Pedagang Pasar Kobong untuk jenis jualan tertentu telah mendaftarkan lokasi pasar sesuai zonasi yang telah ditentukan.
Contoh pedagang unggas ke Pasar RPU Penggaron.sedangkan pedagang ikan sudah dilakukan penataan di Pasar Rejomulyo Baru yang berada disebelah lokasi padar.
Kepada Saudara apabila memiliki bukti perijinan atas tempat dasaran yang dimiliki untuk lebih jelasnya bisa menghubungi Dinas Perdagangan Kota Semarang.Demikian yang bisa kami sampaikan,matur swn
Selesai
Senin, 02 Agustus 2021 - 09:48 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang disampaikan Saudara Muhammad Naufal Rizqiyanto dapat kami jelaskan bahwa : dalam data perijinan kami tidak terdaftar nama tersebut. Mohon kejelasan atas nama pedagang yang detail. Pelaksanaan penataan pedagang Eks Pedagang Pasar Kobong untuk jenis jualan tertentu telah mendaftarkan lokasi pasar sesuai zonasi yang telah ditentukan. Contoh pedagang unggas ke Pasar RPU Penggaraon, sedangkan pedagang ikan sudah dilakukan penataan di Pasar Rejomulyo Baru yang berada disebelah lokasi pasar. Kepada Saudara apabila memiliki bukti perijinan atas tempat dasaran yang dimiliki untuk lebih jelasnya bisa menghubungi Dinas Perdagangan Kota Semarang. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun