Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73579852

Rincian Aduan

LGWP73579852

Selesai Public
KOTA SEMARANG
08 Jan 2018
0 ditandai
Sugeng Bapak. Kami warga jateng yg taat pajak pak. Kami baru saja mutasi kendaraan dari jakarta ke semarang, dgn pertimbangan sekarang kendaraan digunakan di Jawa Tengah. Pajak di Jakarta Rp.4jt setelah mutasi ke Semarang menjadi Rp.8jt. Apakah ini wajar? Menurut petugas hal ini berdasar kepada Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017. Apabila demikian mohon utk dikaji kembali peraturan tersebut karena sangat memberatkan dan perbedaannya terlalu jauh. Maturnuwun dan Mohon Bantuannya kami lampirkan pula penetapan pajak di jakarta.

Disposisi

Senin, 08 Januari 2018 - 08:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Selasa, 06 Februari 2018 - 09:25 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Rabu, 02 Januari 2019 - 08:33 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Berikan keterangan jelas, terkait identitas kendaraan dan Nopol.. agar bisa kami hitung besarannya.