Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP73579852
KOTA SEMARANG, 08 Jan 2018
Sugeng Bapak. Kami warga jateng yg taat pajak pak. Kami baru saja mutasi kendaraan dari jakarta ke semarang, dgn pertimbangan sekarang kendaraan digunakan di Jawa Tengah. Pajak di Jakarta Rp.4jt setelah mutasi ke Semarang menjadi Rp.8jt. Apakah ini wajar? Menurut petugas hal ini berdasar kepada Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017. Apabila demikian mohon utk dikaji kembali peraturan tersebut karena sangat memberatkan dan perbedaannya terlalu jauh. Maturnuwun dan Mohon Bantuannya kami lampirkan pula penetapan pajak di jakarta.
Disposisi
Senin, 08 Januari 2018 - 08:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Februari 2018 - 09:25 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Rabu, 02 Januari 2019 - 08:33 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)