Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73570273

Rincian Aduan

LGWP73570273

Verifikasi Public
KABUPATEN CILACAP
15 Aug 2017
0 ditandai
Ijin Melapor: Saya seorang Pedididk,saya tinggal di Kecamatan Kawunganten Kab. Cilacap. Saya mencoba berkoordinasi dengan pelatih Paskibra di tingkat kecamatan kami pak/ bu, agar paskibra putri yg muslimah bs diijinkan tetap memakai jilbab, namun jawabannya sangat tidak logis menurut kami. Dengan singkat si pelatih menjawab "Saya tidak berani karena belum ada PERDA nya. Perlu di ketahui Pelatih tersebut berasal dari persoinil TNI. apakah memang harus ada perda dalam permasalahan ini sedang di tingkat Nasional Penggunaan Jilbab pada pasukan Paskibraka di ijinkan. Pak/ Bu yg kami hormati mohon saran atas kegalauan hati kami, tentang penggunaan jilbab para petugas paskibra putri di tingkat kecamatan, mohon dengan sangat segera di berikan regulasi yang tegas agar paskibra putri yang beragama islam bs menjalankan sariat agama dengan baik, dengan tetap ber JILBAB saat bertugas. Kita Bhineka kita NKRI.

Disposisi

Selasa, 15 Agustus 2017 - 08:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Verifikasi

Kamis, 17 Agustus 2017 - 20:10 WIB

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Terima kasih Pak. Mohon maaf terlambat. Utk tahun depan mohon koordinasikan dgn Kesbang Pol setempat dan bagian pemerintah setda. Koordinasikan dgn baik.