Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73570273
Rincian Aduan
LGWP73570273
Verifikasi
Public
Ijin Melapor: Saya seorang Pedididk,saya tinggal di Kecamatan Kawunganten Kab. Cilacap. Saya mencoba berkoordinasi dengan pelatih Paskibra di tingkat kecamatan kami pak/ bu, agar paskibra putri yg muslimah bs diijinkan tetap memakai jilbab, namun jawabannya sangat tidak logis menurut kami. Dengan singkat si pelatih menjawab "Saya tidak berani karena belum ada PERDA nya. Perlu di ketahui Pelatih tersebut berasal dari persoinil TNI. apakah memang harus ada perda dalam permasalahan ini sedang di tingkat Nasional Penggunaan Jilbab pada pasukan Paskibraka di ijinkan. Pak/ Bu yg kami hormati mohon saran atas kegalauan hati kami, tentang penggunaan jilbab para petugas paskibra putri di tingkat kecamatan, mohon dengan sangat segera di berikan regulasi yang tegas agar paskibra putri yang beragama islam bs menjalankan sariat agama dengan baik, dengan tetap ber JILBAB saat bertugas. Kita Bhineka kita NKRI.
Disposisi
Selasa, 15 Agustus 2017 - 08:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Verifikasi
Kamis, 17 Agustus 2017 - 20:10 WIBBADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Terima kasih Pak. Mohon maaf terlambat. Utk tahun depan mohon koordinasikan dgn Kesbang Pol setempat dan bagian pemerintah setda. Koordinasikan dgn baik.