Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73561438
Rincian Aduan
LGWP73561438
Verifikasi
Public
Assalamu 'alaikum wr.wb sebelumnya minal'aidzin wal faidzin pak Haji Ganjar ..mohn maaf lahir batin bagaimana kabarnya Pak Haji Ganjar .Alhamdulillah semoga pak Haji Ganjar dan keluarga senantiasa dalam Lindungan Allah SWT.amien.Dalam laporan ini saya ingin berkoordinasi ttg Kepala Desa Margapadang Ali W.Kecamatan Tarub Kab.Tegal berpartisipasi dalam kewartawanan apakah di perbolehkan dalam kode etik seorang Kepala Desa??mohon komentarnya pak Haji Ganjar...
Disposisi
Senin, 24 Mei 2021 - 07:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Kamis, 27 Mei 2021 - 08:01 WIBKabupaten Tegal
Teimakasih atas partisipasi dan laporannya terkait rangkap jabatan Kades Margapadang sebagai wartawan kiranya kami berpendapat jika beliau bisa memilih salah satu diantaranya, apakah sebagai Kades ataukah wartawan. Hal ini sejalan dengan anjuran Dewan Pers karena akan menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada pelanggaran UU Pers dan kode etik jurnalistik.
lain ceritanya jika sebelumnya ybs sudah berprofesi sebagai wartawan, maka boleh saja memiliki pekerjaan lain untuk tambahan penghasilan karena penghasilannya sebagai wartawan tidak mencukupi. Tapi tentunya tidak sebagai Kepala Desa yang penghasilannya bisa saja lebih besar dan melekat kewenangan pemerintahan di dalamnya.
Ada perbedaan prinsip dari kedua pekerjaan tersebut yang rentan terjadi conflict of interest, dimana Kepala Desa sbg penyelenggara Pemerintahan Desa berkewajiban menyampaikan informasi ke publik (data publik) untuk membuka ruang kontrol dari pihak luar seperti masyarakat, pemerintahan di atasnya ataupun media dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa maupun kinerja pemerintahannya yang transparan dan akuntabel. Sedangkan wartawan memiliki fungsi sebaliknya, yaitu kontrol sosial, bersifat mengarahkan agar jalannya pemerintahan desa transparan dan akuntabel.