Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73506044

Rincian Aduan

LGWP73506044

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
04 Nov 2021
0 ditandai
Kepada Yth. Bapak Ganjar, saya ingin bertanya. 1. Apakah ada bantuan untuk masyarakat yang masih kontrak rumah seperti saya dan belum memiliki rumah sama sekali? (Sebagai catatan: kami kontrak rumah di kota yang berbeda dengan KTP) 2. Saya memiliki BPJS Kesehatan, sudah setahun tidak digunakan dan tagihannya terus menumpuk hingga 3,7 jt. Jangankan untuk membayar, untuk kebutuhan sehari hari saja kami kesulitan. Apakah tagihannya bisa dibantu untuk dikurangi atau dihapuskan karena menyengsarakan kami. Kartu sudah setahun tidak bisa dipakai berobat tapi tagihan terus berjalan. 3. Mohon diperhatikan untuk kaum yang ngontrak seperti kami ini pak. Tetangga kami yang memiliki rumah angsuran BTN dan memiliki mobil dapat bantuan subsidi 1 jt dari BTN. Para karyawan yang bekerja dapat bantuan subsidi upah 1 jt dari BPJS Ketenagakerjaan. Lalu untuk saya yang saat ini hanya ngontrak dan usaha servis elektronik kecil kecilan ini bagaimana pak? Saya juga masih memilili tanggungan 2 anak saya. Terimakasih

Disposisi

Kamis, 04 November 2021 - 10:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 09 November 2021 - 09:24 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Senin, 15 November 2021 - 08:57 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran JKN. Untuk pengusulan sebagai peserta PBI dapat dilakukan dengan mengurus di Kantor Desa/ Kelurahan untuk dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan oleh Pemda menjadi peserta PBI.  Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165

Selesai

Senin, 15 November 2021 - 08:58 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran JKN. Untuk pengusulan sebagai peserta PBI dapat dilakukan dengan mengurus di Kantor Desa/ Kelurahan untuk dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan oleh Pemda menjadi peserta PBI.  Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165