Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP73438193
KABUPATEN PEMALANG, 28 Aug 2014
selamat siang......masalah jembatan comal, tadi malam lihat di running teks tv-one "jembatan comal bisa dilewati kendaraan bermuatan 30 ton" praktek dilapangan hanya truck 2 sumbu yang boleh lewat dengan alasan kalau truck 2 sumbu muatan pasti dibawah 30 ton. Sedangkan truck yang lebih dari 2 sumbu biarpun muatannya tidak sampai 30 ton tidak boleh lewat. Mohon disosialisasi ke petugas di lapangan supaya batasan yang boleh lewat acuannya hanya truck sumbu 2 saja, dalam artian walaupun truck lebih dari 2 sumbu kalau muatannya kurang dari 30 ton masih boleh lewat, ditunggu konfirmasinya dan mohon maaf adanya. Demikian atas perhatiannya terima kasih, selamat beraktifitas sukses selalu amien.
Disposisi
Kamis, 28 Agustus 2014 - 18:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 29 Agustus 2014 - 21:29 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 08 September 2014 - 11:00 WIB
DINAS PERHUBUNGAN