Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73352564
Rincian Aduan
LGWP73352564
Selesai
Public
pa gub jateng...di desa panggung kec.kedung kab jepara...ada pencalonan perangkat...kami selaku masyarakat panggung melaporkan...kenapa uang pendaftara (sebesar 1jt)tidak di kembalikan kepada si calon yg tdk jadi nyalon karna di diskualifikasi oleh panitia...kasian pa masyarakat di opas apusi oleh oknum panitia...tolong secepatny di tindak lanjuti biar masyarakat yg lain tidak jadi korban untu masalah yg lain...
Disposisi
Rabu, 21 Juni 2017 - 15:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Kamis, 06 Juli 2017 - 14:19 WIBINSPEKTORAT
terima kasih atas pengaduan yang saudara sampaikan
Selesai
Senin, 24 Juli 2017 - 14:14 WIBINSPEKTORAT
1. Terima kasih atas masukannya.
2. Terkait uang pendaftaran dikembalikan atau tidak kami berpendapat sebagai berikut:
a. Apabila pendaftar sudah dinilai secara administratif kemudian dinyatakan tidak lulus/didiskualifikasi maka uang pendaftaran tidak dapat dikembalikan
b. Apabila pendaftar mengundurkan diri sebelum waktu pendaftaran ditutup dan belum ada proses seleksi administratif maka seharusnya uang pendaftaran dikembalikan.
3. Apabila yang Saudara alami seperti tersebut di poin 2b agar dilaporkan secara langsung ke Inspektorat Kab. Jepara.