Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73352564

Rincian Aduan

LGWP73352564

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
21 Jun 2017
0 ditandai
pa gub jateng...di desa panggung kec.kedung kab jepara...ada pencalonan perangkat...kami selaku masyarakat panggung melaporkan...kenapa uang pendaftara (sebesar 1jt)tidak di kembalikan kepada si calon yg tdk jadi nyalon karna di diskualifikasi oleh panitia...kasian pa masyarakat di opas apusi oleh oknum panitia...tolong secepatny di tindak lanjuti biar masyarakat yg lain tidak jadi korban untu masalah yg lain...

Disposisi

Rabu, 21 Juni 2017 - 15:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Kamis, 06 Juli 2017 - 14:19 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas pengaduan yang saudara sampaikan

Selesai

Senin, 24 Juli 2017 - 14:14 WIB

INSPEKTORAT

1. Terima kasih atas masukannya. 2. Terkait uang pendaftaran dikembalikan atau tidak kami berpendapat sebagai berikut:   a. Apabila pendaftar sudah dinilai secara administratif kemudian dinyatakan tidak lulus/didiskualifikasi maka uang pendaftaran tidak dapat dikembalikan   b. Apabila pendaftar mengundurkan diri sebelum waktu pendaftaran ditutup dan belum ada proses seleksi administratif maka seharusnya uang pendaftaran dikembalikan. 3. Apabila yang Saudara alami seperti tersebut di poin 2b agar dilaporkan secara langsung ke Inspektorat Kab. Jepara.