Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP73334425
KABUPATEN KENDAL, 29 Jun 2020
Assalamualikum Bpk/Ibu mohon kebijakan untuk bantuan sosial dan covid di desa Banyuurip, Kab. Kendal tidak tepat sasaran. Ibu saya usia 70 tahun, pekerjaan buruh tani, tidak dapat bantuan apapun dari pemerintah sedangkan yang usia produktif menerima bantuan. Mohon keadilan bagi rakyat yang benar" kurang mampu. Terima kasih
Disposisi
Selasa, 30 Juni 2020 - 08:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 30 Juni 2020 - 10:39 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Senin, 06 Juli 2020 - 07:20 WIB
Kabupaten Kendal
Sdr, Ibu Wahyuni
di tempat
Berikut ini kami sampaikan bahwa pendataan masyarakat miskin merupakan tanggungjawab Desa masingmasing yang ditentukan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan diikuti oleh Perangkat Desa dari Tingkat RT/RW dan tokoh Masayarakat. Demikian halnya dengan pengusulan bantuan sosial baik berupa Bantuan Sosial Tunai ataupun Sembako dalam penanganan COVID19. Karena saudara tidak mencantumkan identitas yang dilaporkan, maka kami tidak bisa cek penyebab tidak terdaftarnya dalam bantuan covid19.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.