Detail Aduan
Disposisi
Senin, 11 Desember 2017 - 08:36 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Jumat, 29 Desember 2017 - 16:38 WIB
BPJS Kesehatan
Pendaftaran sebagai peserta mandiri dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Selanjutnya ada iuran yang harus dibayarkan setiap bulan yang menjadi tanggungan pihak keluarga.
Untuk mendapatkan kartu KIS PBI yang iurannya dibayarkan Pemerintah, pendataan dikelola oleh Dinas Sosial. Dalam hal ini ditujukan bagi warga miskin dan tidak mampu berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial.
Penduduk diperbolehkan secara aktif melapor dengan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan ke Kecamatan dan Dinas Sosial untuk didata dan di supervisi petugas yang berwenang. Dinas Sosial yang akan menentukan bisa tidaknya atau akan masuk penjaminan program yang sesuai.
Penduduk diperbolehkan secara aktif melapor dengan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan ke Kecamatan dan Dinas Sosial untuk didata dan di supervisi petugas yang berwenang. Dinas Sosial yang akan menentukan bisa tidaknya atau akan masuk penjaminan program yang sesuai.
Selesai
Jumat, 21 September 2018 - 19:41 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih