Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73302061

Rincian Aduan

LGWP73302061

Verifikasi Public
KABUPATEN BANYUMAS
13 Apr 2020
0 ditandai
Assalamualaikum Pak Ganjar, mohon maaf apabila saya mengganggu dan tidak sopan sudah mengirim pesan ke Bapak. Mengenai kebijakan Bapak untuk Guru yang work from home, apakah untuk kebijakan piket bagi Guru yang WFH itu diwajibkan Pak? Apakah ada kebijakan dari Bapak untuk Guru WFH diperbolehkan tidak melaksanakan piket apabila posisi kedudukan jauh dari sekolah tempat bekerja? Sedikit cerita Pak, Ibu saya adalah guru di salah satu SMK di Wanareja, dan tinggal di Purwokerto dimana setiap hari perjalanan ditempuh menggunakan Bus Umum selama 2,5 - 3 jam. Beliau akan pensiun bulan depan, dan mendapatkan jadwal piket saat pandemi ini yang mengharuskan beliau berangkat menggunakan kendaraan umum karena kami anak-anak beliau tidak dapat mengantarkan karena tinggal di kota lain. Ibu saya dengan penuh integritas ingin menuntaskan kewajiban piketnya walaupun kami sudah menyampaikan kekhawatiran kami. Mohon maaf atas ketidak sopanan saya,besar harapan saya mendapat perhatian dan balasan dari Bapak

Disposisi

Senin, 13 April 2020 - 13:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Kamis, 30 April 2020 - 09:03 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Salut atas perhatiannya kepada ibunda. Sumonggo dimusyawarahkan dengan Kepala Sekolah selaku pembina kepegawaian mengenai kebijakan Work From Home tersebut, disesuaikan dengan aturan dan edaran yang ada.