Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73292373

Rincian Aduan

LGWP73292373

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
26 Oct 2020
0 ditandai
Assalamualaikum,masalah pembebasan lahan insfratruktur di demak,antara desa karang rejo dengan wonosalam kok lebih besar wonosalam.padahal NJOP pajak lebih tinggi karangrejo

Disposisi

Senin, 26 Oktober 2020 - 02:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 26 Oktober 2020 - 14:32 WIB

Kabupaten Demak

aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Senin, 26 Oktober 2020 - 14:35 WIB

Kabupaten Demak

aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Kamis, 29 Oktober 2020 - 09:19 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Naffa Uddin

Dalam penentuan nilai ganti rugi, Appraisal tidak hanya berpatokan pada NJOP dalam menentukan harga tanah, letak yang sangat strategis terhadap pusat ekonomi, pusat kota dan terhadap akses tranportasi utama juga menjadi pertimbangan.