Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73292373
Rincian Aduan
LGWP73292373
Selesai
Public
Assalamualaikum,masalah pembebasan lahan insfratruktur di demak,antara desa karang rejo dengan wonosalam kok lebih besar wonosalam.padahal NJOP pajak lebih tinggi karangrejo
Disposisi
Senin, 26 Oktober 2020 - 02:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 26 Oktober 2020 - 14:32 WIBKabupaten Demak
aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Senin, 26 Oktober 2020 - 14:35 WIBKabupaten Demak
aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 29 Oktober 2020 - 09:19 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Naffa Uddin
Dalam penentuan nilai ganti rugi, Appraisal tidak hanya berpatokan pada NJOP dalam menentukan harga tanah, letak yang sangat strategis terhadap pusat ekonomi, pusat kota dan terhadap akses tranportasi utama juga menjadi pertimbangan.
Dalam penentuan nilai ganti rugi, Appraisal tidak hanya berpatokan pada NJOP dalam menentukan harga tanah, letak yang sangat strategis terhadap pusat ekonomi, pusat kota dan terhadap akses tranportasi utama juga menjadi pertimbangan.