Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73224940

Rincian Aduan

LGWP73224940

Selesai Public
08 Nov 2017
0 ditandai
assalamualaikum... maaf mau tanya admin.. bapak saya di kampung tiap bulannya membayarnya membengkak,samapai mbayarnya telat tiap bulan sbab belum ada penghasilan,pekerjaan petani dan sawahpun menyewa tidak punya sendiri... kemarin bapak saya bertanya kepada perangkat dan akhirnya mengajukan listrik bersubsidi ke kepala desa,dengan syarat yang rumit diantaranya ttd dan pernyataan kades,perangkat,BPD dan akhirnya sampai ke kecamatan... setelah menunggu dan bapak menanyakan ke kecamatan kata dari kecamatan aspirasi sudah di sampaikan dan bapak mendapat surat aspirasi permintaan listrik bersubsidi.. tapi sampai sekarang listrik masih membengkak di atas 200rb.padahal sebelum subsidi di cabut bayar cuma 60-85rb.. mohon bantuan dan tanggapnnya admin.idpel nya : 520021056258 atas nama makrup.email rofiqulanam9@gmail.com hp 085641623291 wasalamualaikum.mohon segera di tindak lanjuti

Disposisi

Rabu, 08 November 2017 - 13:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 09 November 2017 - 07:57 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Kamis, 09 November 2017 - 08:09 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Yth. Rofiqul Anam,  mohon maaf atas ketidaknyamanannya, perlu diketahui bahwa Pelanggan yang menerima subsidi listrik adalah mereka yang telah terdaftar dalam BDT (Basis Data Terpadu) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Apabila pelanggan termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin, namun tidak terdaftar dalam data TNP2K, maka dapat melapor ke kantor Kelurahan setempat untuk dimintakan konfirmasinya kepada TNP2K. Pelanggan dapat menyertakan fotokopi salah satu dari dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pemerintah menetapkan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga hanya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang terdapat pada data TNP2K.
Sudahkan panjenengan sebagai pelanggan rumah tangga nasuk dalam data TNP2K ? Kalau belum masuk, maka pelanggan belum bisa menerima subsidi listrik, Terima kasih.