Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 20 Desember 2020 - 15:47 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Senin, 21 Desember 2020 - 07:09 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 07:18 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Dapat kami jelaskan bahwa yang termasuk Usaha Mikro adalah
- Memiliki kekayaaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tdk termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Memiliki hasil penjualan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
Yang termasuk Usaha Kecil adalah :
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- sampai paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyard lima ratus juta rupiah).