Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73084030
Rincian Aduan
LGWP73084030
Selesai
Public
Mau tanya pak usaha sound sistem itu bisa masuk UMKM tidak njih pak. Makasih
Disposisi
Minggu, 20 Desember 2020 - 15:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Senin, 21 Desember 2020 - 07:09 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 07:18 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Dapat kami jelaskan bahwa yang termasuk Usaha Mikro adalah
- Memiliki kekayaaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tdk termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Memiliki hasil penjualan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
Yang termasuk Usaha Kecil adalah :
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- sampai paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyard lima ratus juta rupiah).