Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP73084030

Rincian Aduan

LGWP73084030

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
20 Dec 2020
0 ditandai
Mau tanya pak usaha sound sistem itu bisa masuk UMKM tidak njih pak. Makasih

Disposisi

Minggu, 20 Desember 2020 - 15:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Senin, 21 Desember 2020 - 07:09 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Senin, 21 Desember 2020 - 07:18 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Dapat kami jelaskan bahwa yang termasuk Usaha Mikro adalah - Memiliki kekayaaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tdk termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; - Memiliki hasil penjualan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah). Yang termasuk Usaha Kecil adalah : - Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; - Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- sampai paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyard lima ratus juta rupiah).