Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP73071462
Rincian Aduan
LGWP73071462
Selesai
Public
Assalamualaikum wr. Wb. Salam Hormat bapak gubernur Ganjar Pranowo ditempat, saya mewakili pengusaha galian c kabupaten Sukoharjo,semenjak RTRW kabupaten Sukoharjo yang terbaru telah keluar, dulu yang zona pertanian bisa ditambang sekarang tidak bisa lagi karena terbentur ITR,yang mengharuskan ITR harus zona tambang,padahal kami berkontribusi membayar pajak yang tinggi dan tertib ke pemda setempat, dan juga dari material urug kami memperlancar pembangunan infrastruktur di sukoharjo dan sekitarnya, izin kami pun resmi terdaftar di DPMPTSP jateng. Dikarenakan aturan terbaru itu kami pengusaha tambang dan ratusan sopir truk di sukoharjo dan sekitarnya kehilangan mata pencaharian, dan beberapa pembangunan yang membutuhkan material tanah urug tersendat. Lebih dan kurangnya kami memohon maaf sebesar-besarnya dan mohon kami bisa dibantu. Terima kasih. Hormat saya,Sindik Purwanti
Disposisi
Rabu, 14 Agustus 2019 - 14:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Selesai
Kamis, 15 Agustus 2019 - 08:10 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pada prinsipnya pemerintah sangat mendukung kegiatan usaha sepanjanh sesuai aturan hukum yg berlaku, dan setiap warga masyarakat serta pemerintah wajib mengedepankan penegakan peraturan. Oleh sebab itu disarankan sebaiknya saudara mencari alternatif lokasi lain, yg peruntukannya sesuai dg peraturan rtrw yg berlaku, trims
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU