Rincian Aduan : LGWP72993521

Verifikasi Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 04 Jan 2017

Pak Gubernur Yth, Menanggapi laporan yang saya sampaikan pada tgl 24-11-2016 tentang tidak sesuainya jam kerja dan waktu istirahat perusahaan di Banjarnegara DINAKERTRANSDUK menjelaskan sudah dibuat surat edaran oleh sekda kab banjarnegara ttg waktu kerja waktu istirahat yg ditujukan ke semua perusahaan di kab banjarnegara. Pertanyaan saya apa benar sudah semua?kenyataannya di tempat saya bekerja belum ada perubahan mengenai jam kerja dan istirahat ataupun upah lembur. Apa dengan diberlakukan surat edaran tesebut bisa dipastikan perusahaan mengikuti aturan dari pemerintah?Apa pemerintah berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang mangkir?terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini