Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP72993521
KABUPATEN BANJARNEGARA, 04 Jan 2017
Pak Gubernur Yth, Menanggapi laporan yang saya sampaikan pada tgl 24-11-2016 tentang tidak sesuainya jam kerja dan waktu istirahat perusahaan di Banjarnegara DINAKERTRANSDUK menjelaskan sudah dibuat surat edaran oleh sekda kab banjarnegara ttg waktu kerja waktu istirahat yg ditujukan ke semua perusahaan di kab banjarnegara. Pertanyaan saya apa benar sudah semua?kenyataannya di tempat saya bekerja belum ada perubahan mengenai jam kerja dan istirahat ataupun upah lembur. Apa dengan diberlakukan surat edaran tesebut bisa dipastikan perusahaan mengikuti aturan dari pemerintah?Apa pemerintah berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang mangkir?terimakasih.
Disposisi
Kamis, 05 Januari 2017 - 06:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Februari 2018 - 08:14 WIB
Kabupaten Banjarnegara