Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP72944127
KABUPATEN GROBOGAN, 02 May 2019
Mohon maaf pak sebelumnya, bukankah penahanan ijazah, upah dibawah UMK, membatasi hak beribadah manusia sesuai dengan agamanya, dan adanya masa training dan masa probation dalam kontrak kerja waktu tertentu adalah melanggar undang2 negara ya? Lantas bagaimana dengan karyawan Kumon yang mengalami 4 pelanggaran itu di Kumon Gatot Subroto? Adakah harapan bagi kami untuk mendapat ijazah kami kembali pak? Terimakasih sebelumnya.
Disposisi
Kamis, 02 Mei 2019 - 14:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 07 Mei 2019 - 08:34 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:12 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:12 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI