Rincian Aduan : LGWP72944127

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 02 May 2019

Mohon maaf pak sebelumnya, bukankah penahanan ijazah, upah dibawah UMK, membatasi hak beribadah manusia sesuai dengan agamanya, dan adanya masa training dan masa probation dalam kontrak kerja waktu tertentu adalah melanggar undang2 negara ya? Lantas bagaimana dengan karyawan Kumon yang mengalami 4 pelanggaran itu di Kumon Gatot Subroto? Adakah harapan bagi kami untuk mendapat ijazah kami kembali pak? Terimakasih sebelumnya.

0 Orang Menandai Aduan Ini