Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72669457
Rincian Aduan
LGWP72669457
Selesai
Public
Lampiran
Kepada pak Gubernur Jawa Tengah yang terhormat
Perkenalkan saya adalah warga Desa Jatirejo, Kec. Karanganyar Demak. Saya ingin menanyakan masalah Tanah Bengkok Desa /Tanah Desa.
1. Apakah Tanah Desa boleh di bangunkan bangunan permanen secara pribadi?
2. Ada kah peraturan yang menjelaskan tentang Tanah Desa?
3. Menyambung pertanyaan pertama, kalau tidak boleh, lantas siapa yang berhak menindak? Kemudian hukumnya seperti apa?
4. Mohon pak Ganjar sudi kira nya meninjau masalah ini ke desa saya.
Mohon segera dibalas ya pak.
Terimakasih.
Disposisi
Selasa, 05 Desember 2017 - 08:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 05 Desember 2017 - 09:30 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 05 Desember 2017 - 10:05 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Berikut jawaban atas pertanyaan saudara:
1. tidak boleh.
2. TKD diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016
3. silahkan laporkan kepada Kades atau Bupati melalui Dispermades Kab Demak.
Selesai
Selasa, 05 Desember 2017 - 10:06 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab