Rincian Aduan : LGWP72669457

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 03 Dec 2017

Kepada pak Gubernur Jawa Tengah yang terhormat Perkenalkan saya adalah warga Desa Jatirejo, Kec. Karanganyar Demak. Saya ingin menanyakan masalah Tanah Bengkok Desa /Tanah Desa. 1. Apakah Tanah Desa boleh di bangunkan bangunan permanen secara pribadi? 2. Ada kah peraturan yang menjelaskan tentang Tanah Desa? 3. Menyambung pertanyaan pertama, kalau tidak boleh, lantas siapa yang berhak menindak? Kemudian hukumnya seperti apa? 4. Mohon pak Ganjar sudi kira nya meninjau masalah ini ke desa saya. Mohon segera dibalas ya pak. Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini