Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72628193
Rincian Aduan
LGWP72628193
Selesai
Public
@pak ganjar@bbwspj@pusdataru@psdaSeluna@pupr #Mohon maaf bapak kepala/pegawai yg bertugas di BPN, mohon kalau ada proses penyertipikatan tanah bantaran sungai seperti kasus kemarin yg ada di desa Hadipolo 05/05 jekulo kudus tidak di realisasikan pak, kasihan instansi lain dan warga yg merasakan dampak kerugiannya. Kasus kemarin ada tanah bantaran sungai bersertipikat, apakah ketika membuat sertipikat pegawai tidak cek lokasi dulu pak?/ memang peraturan menteri PUPR NO.28 2015 belum di ketahui? sampai-sampai semua instansi yg berwenang kemarin turun ke kantor kecamatan jekulo untuk acr sosialisasi. Mohon pak jangan ada lagi sertipikat terbit di tanah bantaran sungai yg setatusnya adalah Tanah milik negara. Kalau perlu di tinjau ulang sertipikat tsbt dan di batalkan pak, sebagai bentuk integritas. Foto SS laporGub di bawah ini juga sama kasusnya pak? Mohon maaf &Terimakasih banyak pak.
Disposisi
Kamis, 13 Agustus 2020 - 08:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:43 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan sodara akankami tindaklanjuti
Selesai
Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:49 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
mohon maaf sebelumnya, dari pihak BPN sudah menjawab pengaduan terkait hal tersebut, apa bila sodara masih merasa belom puas dengan jawaban yg pernah kami sampaikan silahkan sodara datang langsung kekantor BPN terimkasih, berikut bakan kami sampaikan lagi jawaban masalah tersebut :
Berdasarkan hasil investigasi lapang diperoleh data sebagai berikut :
1. Bahwa dilokasi dukuh Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Terkait permasalahan rencana pembangunan jembatan yang melintasi diatas sungai perak sudah dilakukan mediasi dengan dihadiri oleh pihak Kecamatan, BBWS Prop, PUPT Prop, Kantor Pertanahan Kab.Kudus, Pemerintah Desa, Para Pihak terkait dan undangan lainnya, yang telah diperoleh kesepakatan dengan ditandatangani berita acara yang dibuat oleh Kantor Kecamatan
2. Bahwa pembangunan Jembatan dilokasi tersebut diatas sungai Perak, merupakan upaya membuka akses baru terhadap satu bidang tanah milik warga yang melewati atas tanah milik warga lainnya dengan cara membuat jembatan tersebut, sedangkan jalan utama berupa jalan aspal sudah ada.
3. Terkait dengan penerbitan sertipikat, bahwa tanag-tanah dilokasi tersebut berasal dari kepemilikan tanah adat tercatat dalam persil 85 Klas D.V dan Persil 92 Klas D.II (Kami Lampirkan) yang telah sesuai subyek dan obyeknya sebagaimana ketentuan peraturan berlaku.
4. Terkait dengan penerbitan sertipikat tidak ada sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan, meskipun demikian dalam pemanfaatannya harus sesuai dengan arahan tata ruang
5. Sedangkan penerapan ketentuan sempadan sungai bukan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.