Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP72625303

Rincian Aduan

LGWP72625303

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
16 Jun 2020
0 ditandai
Assalamualaikum.. Pak gubernur.. Saya adalah salah satu perangkat desa, Desa Manggungmangu Kec. Plantungan Kab. Kendal.. Pak saya mau melaporkan, banyaknya kerusakan hutan di area gunung perahu, baik yang masuk wilayah Kedu Utara atau Pekalongan Timur.. Mohon diperiksa pak gubernur, karena akibat hutan yang rusak sumber mata air banyak yang hilang.. Tahun kemarin beberapa desa sudah kekeringan.. Saya sudah lapor ke perhutani, akan tetapi menurut saya penanganan nya kurang, kalau dari perhutani sendiri mengakui karena kurangnya personil.. Saya beserta teman teman juga baru mulai tahun kemarin melakukan penanaman pohon, tapi sebagian juga hilang tanaman kami karena hutan sudah dimanfaatkan untuk tanaman semusim.. Yang saya mohon pak gubernur : 1. Mohon batas pathok hutan di teliti dan harus terpasang agar pecinta alam tau dimana batas Hutan ya. 2. Kalau bisa hutan yang berstatus HPT jadikan HL pak, agar regulasinya jelas.. Karena jika masih status HPT masyarakat yang kurang bertanggungjawab sering menjadikan hutan sebagai lahan bercocok tanam semusim. 3. Jika bisa jadi HL saya siap untuk merawat hutan bersama temen temen pak,, agar sumber air kembali tersedia bagi masyarakat sekitar gunung prahu.. Mohon di Indah kan.. Saya perangkat desa bagian Kaur Umum dan TU Desa Manggungmangu..

Disposisi

Rabu, 17 Juni 2020 - 07:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Jumat, 19 Juni 2020 - 08:15 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporannya

Selesai

Rabu, 22 Juli 2020 - 08:48 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

KPH Kedu Utara dan KPH Pekalongan TImur akan memeriksa lagi pathok batas kawasan hutan dimaksud dan pemasangan papan pengumuman terkait kawasan hutan, sehingga lebih memudahkan dalam pengawasan terutama di kawasan yang rawan terjadi perusakan hutan Untuk merubah status kawasan hutan harus dilakukan kajian terlebih dahulu, karena penentuan status kawasan hutan harus memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku KPH Kedu Utara dan KPH Pekalongan Timur akan melakukan pengawasan secara intensif baik secara preventif (sosialisasi, penyuluhan, pemasangan papan pengumuman/larangan, kerjasama pemanfaatan dengan masyarakat sekitar hutan melalui Perhutanan Sosial) dan secara represif (penindakan pelanggaran)