Detail Aduan
Disposisi
Senin, 05 Agustus 2019 - 16:01 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 06 Agustus 2019 - 07:31 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 06 Agustus 2019 - 07:59 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sesuai data perizinan yang ada di DPMPTSP Prov. Jateng, daerah Belik ada keg tambang batu (Andesit) yang sudah berizin atas nama : Suwito, Sugeng Riyadi dan Sapari.
Perizinan tersebut diberikan karena sudah memenuhi persyaratan antara lain memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati Pemalang.
Monggo den sekiranya ada yang menolak sampaikan saja ke Pak Kades setempat sebagai bagian dari evaluasi mendatang apabila yang bersangkutan mengajukan perpanjangan izin bisa untuk pertimbangan dari warga setempat. Terima kasih