Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP72458604
Rincian Aduan
LGWP72458604
Selesai
Public
PERTAMBANGAN BATU MERUSAK ALAM DI DESA KAMI MEMBUAT HUTAN DI BABAT HABIS JADI TAMBANG BATU,TIDAK ADA FAEDAHNYA BUAT DESA KAMI. KAMI MENOLAK ADANYA TAMBANG TERSEBUT
Disposisi
Senin, 05 Agustus 2019 - 16:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 06 Agustus 2019 - 07:31 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 06 Agustus 2019 - 07:59 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sesuai data perizinan yang ada di DPMPTSP Prov. Jateng, daerah Belik ada keg tambang batu (Andesit) yang sudah berizin atas nama : Suwito, Sugeng Riyadi dan Sapari.
Perizinan tersebut diberikan karena sudah memenuhi persyaratan antara lain memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati Pemalang.
Monggo den sekiranya ada yang menolak sampaikan saja ke Pak Kades setempat sebagai bagian dari evaluasi mendatang apabila yang bersangkutan mengajukan perpanjangan izin bisa untuk pertimbangan dari warga setempat. Terima kasih